Dituding Selewengkan Aset Pemprov, Anggota DPRD NTB Siti Ary Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Ary, memberikan klarifikasi terkait tudingan Forum Rakyat NTB (FR NTB) mengenai dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk kepentingan pribadi.

Siti Ary tidak membantah bahwa dirinya adalah anggota dewan yang dimaksud dalam tudingan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aset tersebut telah dikelolanya jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD NTB.

“Sejak sebelum saya menjadi anggota dewan, saya sudah mengelola lahan tersebut,” ujarnya kepada media, Kamis 20 Maret 2025.

Menurutnya, lahan yang berlokasi di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah itu sebelumnya dalam kondisi tidak terawat, menyerupai hutan, dan sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Lahan itu dulu seperti hutan dan menjadi tempat pembuangan sampah,” jelasnya.

Karena kondisi tersebut, ia tertarik untuk mengelolanya dengan mekanisme sewa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Soroti Transparansi APBD Perubahan Tanpa Laporan Saat Rapat Paripurna

“Sebelum saya mengelola, saya mengikuti semua aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sebagai penyewa, saya juga selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Rakyat NTB (FR NTB) menggelar hearing panas dengan pihak Dikbud NTB pada Rabu, 19 Maret 2025, demi meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan aset ini.

“Kok bisa aset daerah dipakai seenaknya untuk kepentingan pribadi? Ini aset publik, bukan milik pribadi anggota dewan,” seru Saidin Al-Fajari, Koordinator FR NTB, yang mendesak transparansi penuh atas skandal ini.

Lebih lanjut, FR NTB mengancam akan membawa kasus ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan menuntut sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Sekretaris Dikbud NTB, Jaka Wahyana, mengakui bahwa lahan tersebut memang aset pemerintah tetapi menegaskan bahwa wewenang pengelolaan berada di tangan BPKAD NTB.

“Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujar Jaka Wahyana.

Baca Juga :  Ketua PBB NTB Apresiasi SBMI dan Polres Lotim Gagalkan Dugaan TPPO 20 Remaja: Ini Penyelamatan Masa Depan NTB

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skandal ini Bisa Berbuntut Panjang!

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka oknum DPRD NTB ini bisa terjerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Forum Rakyat NTB Tak Akan Diam!

Jika dalam waktu dekat tak ada tindakan nyata, mereka siap turun ke jalan dengan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan transparansi.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru