Dituding Selewengkan Aset Pemprov, Anggota DPRD NTB Siti Ary Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Ary, memberikan klarifikasi terkait tudingan Forum Rakyat NTB (FR NTB) mengenai dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk kepentingan pribadi.

Siti Ary tidak membantah bahwa dirinya adalah anggota dewan yang dimaksud dalam tudingan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aset tersebut telah dikelolanya jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD NTB.

“Sejak sebelum saya menjadi anggota dewan, saya sudah mengelola lahan tersebut,” ujarnya kepada media, Kamis 20 Maret 2025.

Menurutnya, lahan yang berlokasi di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah itu sebelumnya dalam kondisi tidak terawat, menyerupai hutan, dan sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Lahan itu dulu seperti hutan dan menjadi tempat pembuangan sampah,” jelasnya.

Karena kondisi tersebut, ia tertarik untuk mengelolanya dengan mekanisme sewa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PDI-P NTB ‘Turun Gunung,’ Siap Pasang Badan Bela 518 Honorer Pemprov

“Sebelum saya mengelola, saya mengikuti semua aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sebagai penyewa, saya juga selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Rakyat NTB (FR NTB) menggelar hearing panas dengan pihak Dikbud NTB pada Rabu, 19 Maret 2025, demi meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan aset ini.

“Kok bisa aset daerah dipakai seenaknya untuk kepentingan pribadi? Ini aset publik, bukan milik pribadi anggota dewan,” seru Saidin Al-Fajari, Koordinator FR NTB, yang mendesak transparansi penuh atas skandal ini.

Lebih lanjut, FR NTB mengancam akan membawa kasus ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan menuntut sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Sekretaris Dikbud NTB, Jaka Wahyana, mengakui bahwa lahan tersebut memang aset pemerintah tetapi menegaskan bahwa wewenang pengelolaan berada di tangan BPKAD NTB.

“Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujar Jaka Wahyana.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bima Gelar FGD: Bedah Pilkada 2024, Siapkan Pemilu Lebih Baik!

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skandal ini Bisa Berbuntut Panjang!

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka oknum DPRD NTB ini bisa terjerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Forum Rakyat NTB Tak Akan Diam!

Jika dalam waktu dekat tak ada tindakan nyata, mereka siap turun ke jalan dengan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan transparansi.

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru