Lombok Utara | SUMBAWAPOST.com- Polemik pemberitaan dugaan korupsi dan pengadaan mitra penyediaan air minum di Kabupaten Lombok Utara kembali mendapat tanggapan. Klarifikasi resmi kali ini disampaikan oleh Bidang Hukum Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, Andi Yamsa, SH, MH.
Dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026) Andi Yamsa menegaskan bahwa Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berada dalam rezim administratif persaingan usaha. Sementara itu, tuduhan tindak pidana korupsi memiliki mekanisme dan standar pembuktian tersendiri melalui aparat penegak hukum serta pengadilan pidana.
“Perlu ditegaskan bahwa Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha berada dalam rezim administratif persaingan usaha, sedangkan tuduhan tindak pidana korupsi memiliki mekanisme dan standar pembuktian tersendiri melalui aparat penegak hukum dan pengadilan pidana. Karena itu, penyimpulan ‘korupsi’ di ruang publik tanpa proses pidana yang sah berpotensi menyesatkan,” tegasnya.
Andi Yamsa juga menjelaskan bahwa perkara yang dirujuk dalam pemberitaan telah melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Niaga.Sby tanggal 7 Januari 2026 pada pokoknya mengabulkan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024.
“Karena itu, kami meminta semua pihak menyampaikan konteks proses hukum tersebut secara utuh agar publik tidak memperoleh informasi sepihak,” lanjutnya.
Menanggapi tuduhan mengenai pengondisian tender atau dugaan bahwa pemenang sudah ditentukan, Perumda menegaskan bahwa setiap tuduhan serius harus didukung dokumen yang dapat diuji secara hukum. Terkait tuduhan ‘pengondisian tender’ atau ‘pemenang sudah ditentukan’, Perumda menegaskan setiap tuduhan serius harus didukung dokumen yang dapat diuji.
“Perumda siap membuka klarifikasi melalui forum resmi, termasuk audit dan pemeriksaan yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Andi.
Lebih lanjut, Perumda juga menegaskan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana praktik jurnalistik yang berimbang. Pihaknya meminta media memberikan ruang klarifikasi secara proporsional agar publik memperoleh informasi lengkap dari semua sisi, termasuk rujukan dokumen serta perkembangan proses hukum yang relevan.
“Perumda siap menyampaikan penjelasan dan dokumen yang dapat diverifikasi melalui mekanisme hak jawab,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Andi Yamsa menekankan bahwa fokus utama Perumda adalah memastikan kesinambungan layanan air minum bagi masyarakat.
“Yang terpenting, Perumda memastikan fokus utama kami adalah kesinambungan layanan air minum untuk masyarakat. Perumda terus melakukan perbaikan tata kelola, pengawasan internal, dan peningkatan standar operasional untuk menjaga kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas,” tutupnya.
Sebelumnya, Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk perlawanan moral atas maraknya dugaan praktik korupsi di Nusa Tenggara Barat. Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut secara khusus menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan teknologi SWRO di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.
Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik sekaligus pengingat kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-L/2024. FPP-NTB menilai hingga kini belum terlihat langkah hukum yang tegas dan transparan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terhadap perkara yang dinilai berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
Dalam orasinya, Ketua Front Pemuda Progresif NTB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik pengkondisian tender dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan KPPU tersebut, terungkap adanya dugaan pengkondisian panitia pengadaan, pengabaian proses evaluasi, pelanggaran prosedur wajib, serta indikasi bahwa pemenang proyek telah ditentukan sejak awal.
“Fakta-fakta dalam putusan KPPU bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan terstruktur yang harus diusut sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ahmad dalam orasinya.
Ahmad Husni menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kritis terhadap penegakan hukum, sekaligus peringatan agar Kejaksaan Tinggi NTB tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan. Ia menyebut hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam membersihkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh sektor pemerintahan.
Dalam aksi tersebut, FPP-NTB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi NTB, yakni:
1). Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB segera memanggil dan memeriksa saudara Nazmul Akhyar yang diduga kuat berperan sebagai aktor utama dalam kasus pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.
2). Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Tiara Cipta Nirwana serta Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung guna dimintai pertanggungjawaban hukum.
3). Menuntut Kejaksaan Tinggi NTB agar menindaklanjuti Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024 sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
4). Menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB dalam pemberantasan korupsi dengan catatan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ketua FPP-NTB Ahmad Husni SH menegaskan bahwa aksi tersebut bukan yang terakhir. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk komitmen moral dalam mengawal penegakan hukum dan kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










