SUMBAWAPOST.com, Dompu – Seorang perempuan muda berusia 23 tahun, berinisial E, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Ia diamankan lantaran diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Penangkapan dilakukan di sebuah gang di Dusun Nciu, setelah petugas memperoleh laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
E, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Dusun Wodi, Desa Soro, sempat berusaha melarikan diri ke arah timur saat hendak ditangkap. Namun, upayanya hanya bertahan sejauh sekitar tujuh meter sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto atas perintah langsung dari Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Setelah menghadirkan dua orang saksi dari warga setempat, masing-masing SDP (30) dan M (60), petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terduga, yang dilakukan oleh petugas Polwan. Hasilnya, tidak ditemukan narkotika, namun satu unit ponsel merek OPPO warna silver diamankan dari tangan terduga.
Pemeriksaan berlanjut ke dalam rumah terduga. Di sana, petugas menemukan satu unit ponsel merek VIVO berwarna hitam, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menyisir area sekitar lokasi pelarian E. Di kolong rumah panggung yang berjarak sekitar satu meter dari titik penangkapan, ditemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu.
Barang Bukti yang Diamankan:
– Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu
– Satu unit HP OPPO (warna silver)
– Satu unit HP VIVO (warna hitam)
– Berat bruto sabu: 0,67 gram
– Berat netto sabu: 0,34 gram
Saat proses penangkapan berlangsung, sempat terjadi ketegangan karena pihak keluarga tidak mengakui barang bukti yang ditemukan. Namun setelah diberikan pemahaman mengenai prosedur dan hak-hak hukum oleh pihak kepolisian, keluarga akhirnya menerima proses yang berjalan.
Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut sekitar pukul 22.00 WITA.
Modus Operandi E diduga merupakan pelaku aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Desa Soro dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus bergerak dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kepedulian warga. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam upaya pemberantasannya. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan,” tegas AKP Zuharis dalam keterangannya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.












