Dilaporkan ke Kejati NTB, PPK Proyek Jalan Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai anggaran Rp19 miliar. Proyek strategis ini tengah menjadi sorotan publik menyusul laporan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Proses pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai anggaran Rp19 miliar. Proyek strategis ini tengah menjadi sorotan publik menyusul laporan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Menyusul laporan Nasional Politik (NasPol) Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi pada proyek konstruksi ruas jalan Lenangguar-Lunyuk, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya memberikan tanggapan.

PPK proyek jalan Lenangguar-Lunyuk di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PU dan Permukiman) Provinsi NTB, Miftahuddin Anshary, menegaskan bahwa hingga saat ini proyek tersebut masih berada dalam tahapan pelaksanaan.

“Kita masih dalam masa pelaksanaan,” ujar Miftahuddin singkat saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2026).

Terkait laporan yang dilayangkan NasPol NTB ke Kejati NTB, Miftahuddin mengaku belum mengetahui secara rinci substansi laporan dimaksud. Ia menduga laporan tersebut kemungkinan berkaitan dengan tahapan awal proyek.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Ali Usman Ahim, Kader Prabowo yang Tengah Maju Rebut Kursi Ketua Asprov PSSI

“Mungkin itu laporan terkait lelang atau apa, saya belum tahu,” katanya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam laporan tersebut, Miftahuddin menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati materi laporan yang disampaikan.

“Iya nanti kita lihat,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, NasPol NTB secara resmi melaporkan proyek Long Segment ruas jalan Lenangguar-Lunyuk ke Kejati NTB dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara. Laporan tersebut telah teregistrasi dan kini menjadi perhatian publik.

Proyek jalan Lenangguar-Lunyuk sendiri merupakan akses strategis yang menopang mobilitas serta aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU dan Permukiman (PU dan Permukiman) Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil menyikapi laporan tersebut.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda: Idul Adha Bukan Cuma Potong Sapi, Tapi Juga Potong Ego, Malas, dan Drama Pribadi

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya telah memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kepada PT Amar Jaya Pratama Group selaku pelaksana proyek pembenahan ruas jalan Lenangguar-Lunyuk. Proyek senilai Rp19 miliar tersebut mendapat tambahan waktu 50 hari kalender sejak Januari 2026.

Keputusan perpanjangan waktu itu diambil setelah rapat bersama Tim Pemantau Proyek Strategis (TPPS) dan perangkat terkait pada Rabu (31/12/2025). Hasil rapat menyepakati perpanjangan waktu perlu diberikan, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan tersebut agar segera dapat dimanfaatkan secara optimal.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB