SUMBAWAPOST.com | Mataram- Menyusul laporan Nasional Politik (NasPol) Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi pada proyek konstruksi ruas jalan Lenangguar-Lunyuk, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya memberikan tanggapan.
PPK proyek jalan Lenangguar-Lunyuk di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PU dan Permukiman) Provinsi NTB, Miftahuddin Anshary, menegaskan bahwa hingga saat ini proyek tersebut masih berada dalam tahapan pelaksanaan.
“Kita masih dalam masa pelaksanaan,” ujar Miftahuddin singkat saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2026).
Terkait laporan yang dilayangkan NasPol NTB ke Kejati NTB, Miftahuddin mengaku belum mengetahui secara rinci substansi laporan dimaksud. Ia menduga laporan tersebut kemungkinan berkaitan dengan tahapan awal proyek.
“Mungkin itu laporan terkait lelang atau apa, saya belum tahu,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam laporan tersebut, Miftahuddin menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati materi laporan yang disampaikan.
“Iya nanti kita lihat,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, NasPol NTB secara resmi melaporkan proyek Long Segment ruas jalan Lenangguar-Lunyuk ke Kejati NTB dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara. Laporan tersebut telah teregistrasi dan kini menjadi perhatian publik.
Proyek jalan Lenangguar-Lunyuk sendiri merupakan akses strategis yang menopang mobilitas serta aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU dan Permukiman (PU dan Permukiman) Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil menyikapi laporan tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya telah memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kepada PT Amar Jaya Pratama Group selaku pelaksana proyek pembenahan ruas jalan Lenangguar-Lunyuk. Proyek senilai Rp19 miliar tersebut mendapat tambahan waktu 50 hari kalender sejak Januari 2026.
Keputusan perpanjangan waktu itu diambil setelah rapat bersama Tim Pemantau Proyek Strategis (TPPS) dan perangkat terkait pada Rabu (31/12/2025). Hasil rapat menyepakati perpanjangan waktu perlu diberikan, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan tersebut agar segera dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










