SUMBAWAPOST.com| Mataram- Al Arif Rahmansyah, korban dugaan penipuan senilai Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah), secara resmi melayangkan somasi terakhir kepada Lalu Sucandra Wibawa. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dkk., dengan Nomor Surat 053/S.02/F-MIAP/XII/2025.
Kuasa hukum korban, Abdurrahman, S.H.,menyampaikan bahwa somasi terakhir itu telah disampaikan secara langsung kepada terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah dua kali melayangkan somasi, namun tidak mendapatkan respons maupun itikad baik.
“Somasi ini merupakan somasi terakhir yang kami ajukan kepada saudara Lalu Sucandra Wibawa,” ujar Abdurrahman kepada media, Sabtu (13/12/2025).
Abdurrahman menjelaskan bahwa dirinya bertindak untuk dan atas nama Al Arif Rahmansyah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.Hum.pid/037/F-MIAP/XI/2025, di mana kliennya telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya.
Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp190 juta yang diduga dilakukan oleh Lalu Sucandra Wibawa. Dalam surat somasi, kuasa hukum korban menguraikan kronologi kejadian secara rinci.
Awalnya, hubungan hukum antara kliennya dan terduga pelaku bermula dari tawaran proyek pembangunan sekolah. Kliennya disebut menerima tawaran proyek dari Lalu Sucandra Wibawa, yang saat itu disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dikbud NTB), melalui perantara Baharuddin Umar.
Pada 7 Agustus 2024, kliennya menyepakati secara lisan proyek pembangunan SMAN 01 Pajo, Kabupaten Dompu, dan SMAN 02 Madapangga, Kabupaten Bima, dengan nilai anggaran sebesar Rp190 juta.
Selanjutnya, kliennya mentransfer dana tersebut kepada Lalu Sucandra Wibawa melalui Baharuddin Umar dalam tiga tahap, yakni:
1. Rp55 juta pada 7 Agustus 2024
2. Rp10 juta pada 8 Agustus 2024
3. Rp125 juta pada 21 Agustus 2024
Namun, belakangan kliennya diberitahu bahwa objek proyek dialihkan ke rehabilitasi ruang laboratorium biologi SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, dengan alasan proyek sebelumnya telah dikerjakan oleh pihak lain.
Pada 19 November 2024, kliennya menerima Surat Pesanan (SP) Nomor 683/027.2/SP.BU/PSMA-DIKBUD/2024 dari Dikbud NTB terkait proyek rehabilitasi tersebut.
Sejak menerima Surat Pesanan itu, kliennya tidak lagi memperoleh informasi lanjutan mengenai pelaksanaan proyek. Karena tidak adanya kejelasan, kliennya kemudian mendatangi kantor Dikbud NTB dan memperoleh informasi bahwa proyek rehabilitasi ruang laboratorium biologi SMAN 1 Woha telah dibatalkan.
Sejak pembatalan proyek tersebut, kliennya berulang kali meminta pengembalian dana kepada Lalu Sucandra Wibawa. Namun, terduga pelaku disebut hanya memberikan janji akan mengembalikan dana dalam waktu dekat.
Hingga Oktober 2025, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. “Sampai somasi terakhir ini dibuat, klien kami belum menerima pengembalian dana sepeser pun,” tegas Abdurrahman.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum korban menilai perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 1238 KUHPerdata tentang kelalaian atau wanprestasi.
Pihak kuasa hukum masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima tidak ada penyelesaian, maka langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik, kami akan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Abdurrahman yang akrab disapa Gusdur.
Terpisah, saat dikonfirmasi media ini, Baharuddin Umar membenarkan adanya koordinasi terkait perkara tersebut.
“Sebelumnya sudah lakukan koordinasi sama Pak Lalu Sucandra. Silakan saja,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Lalu Sucandra Wibawa belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









