Diduga Tipu Korban Rp190 Juta, PPK Dikbud NTB 2024 Lalu Sucandra Terima Somasi Terakhir

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Abdurrahman, S.H.,

Kuasa Hukum Abdurrahman, S.H.,

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Al Arif Rahmansyah, korban dugaan penipuan senilai Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah), secara resmi melayangkan somasi terakhir kepada Lalu Sucandra Wibawa. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dkk., dengan Nomor Surat 053/S.02/F-MIAP/XII/2025.

Kuasa hukum korban, Abdurrahman, S.H.,menyampaikan bahwa somasi terakhir itu telah disampaikan secara langsung kepada terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah dua kali melayangkan somasi, namun tidak mendapatkan respons maupun itikad baik.

“Somasi ini merupakan somasi terakhir yang kami ajukan kepada saudara Lalu Sucandra Wibawa,” ujar Abdurrahman kepada media, Sabtu (13/12/2025).

Abdurrahman menjelaskan bahwa dirinya bertindak untuk dan atas nama Al Arif Rahmansyah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.Hum.pid/037/F-MIAP/XI/2025, di mana kliennya telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya.

Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp190 juta yang diduga dilakukan oleh Lalu Sucandra Wibawa. Dalam surat somasi, kuasa hukum korban menguraikan kronologi kejadian secara rinci.

Awalnya, hubungan hukum antara kliennya dan terduga pelaku bermula dari tawaran proyek pembangunan sekolah. Kliennya disebut menerima tawaran proyek dari Lalu Sucandra Wibawa, yang saat itu disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dikbud NTB), melalui perantara Baharuddin Umar.

Baca Juga :  Dikbud NTB Siaga Satu

Pada 7 Agustus 2024, kliennya menyepakati secara lisan proyek pembangunan SMAN 01 Pajo, Kabupaten Dompu, dan SMAN 02 Madapangga, Kabupaten Bima, dengan nilai anggaran sebesar Rp190 juta.

Selanjutnya, kliennya mentransfer dana tersebut kepada Lalu Sucandra Wibawa melalui Baharuddin Umar dalam tiga tahap, yakni:

1. Rp55 juta pada 7 Agustus 2024

2. Rp10 juta pada 8 Agustus 2024

3. Rp125 juta pada 21 Agustus 2024

Namun, belakangan kliennya diberitahu bahwa objek proyek dialihkan ke rehabilitasi ruang laboratorium biologi SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, dengan alasan proyek sebelumnya telah dikerjakan oleh pihak lain.

Pada 19 November 2024, kliennya menerima Surat Pesanan (SP) Nomor 683/027.2/SP.BU/PSMA-DIKBUD/2024 dari Dikbud NTB terkait proyek rehabilitasi tersebut.

Sejak menerima Surat Pesanan itu, kliennya tidak lagi memperoleh informasi lanjutan mengenai pelaksanaan proyek. Karena tidak adanya kejelasan, kliennya kemudian mendatangi kantor Dikbud NTB dan memperoleh informasi bahwa proyek rehabilitasi ruang laboratorium biologi SMAN 1 Woha telah dibatalkan.

Sejak pembatalan proyek tersebut, kliennya berulang kali meminta pengembalian dana kepada Lalu Sucandra Wibawa. Namun, terduga pelaku disebut hanya memberikan janji akan mengembalikan dana dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Kapolsek Kalimantan Turun Tangan Salurkan Air Bersih ke Warga Pujut Lombok Tengah 

Hingga Oktober 2025, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. “Sampai somasi terakhir ini dibuat, klien kami belum menerima pengembalian dana sepeser pun,” tegas Abdurrahman.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum korban menilai perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 1238 KUHPerdata tentang kelalaian atau wanprestasi.

Pihak kuasa hukum masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima tidak ada penyelesaian, maka langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik, kami akan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Abdurrahman yang akrab disapa Gusdur.

Terpisah, saat dikonfirmasi media ini, Baharuddin Umar membenarkan adanya koordinasi terkait perkara tersebut.

“Sebelumnya sudah lakukan koordinasi sama Pak Lalu Sucandra. Silakan saja,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Lalu Sucandra Wibawa belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kejati NTB Buka Fakta Baru
Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Gubernur Iqbal dan BRIN Sepakat Perkuat Riset Air Bersih, Perikanan, dan Ketahanan Pangan NTB
BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal
Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak
Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN
Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
PJU Polda Taklukkan Tim PWI NTB 9-5, Kapolda NTB: Ini Bukan Sekadar Sepak Bola, Tapi Perkuat Sinergi
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:28 WIB

Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kejati NTB Buka Fakta Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:55 WIB

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Iqbal dan BRIN Sepakat Perkuat Riset Air Bersih, Perikanan, dan Ketahanan Pangan NTB

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:42 WIB

BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:15 WIB

Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak

Berita Terbaru