Diduga Beton Abal-Abal Proyek Bintang Bano dan Pantai Gelora, Koalisi NTB Secara Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp43 M ke KPK

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Koalisi Masyarakat Sipil NTB akan segera melaporkan dugaan korupsi pada proyek Irigasi Bintang Bano dan Pantai Gelora Sumbawa senilai Rp43 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu depan.

Laporan ini muncul setelah temuan dugaan penggunaan beton di bawah standar, lemahnya pengawasan, dan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Koalisi menilai proyek yang dibiayai APBN tersebut sarat praktik penyimpangan yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa teknis dan penggunaan beton abal-abal. Ini jelas merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik,” ujar Muhammad Arief, kuasa hukum Koalisi, saat ditemui di Mataram. Sabtu (27/9).

Secara hukum, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan negara.

Baca Juga :  Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI, Wakil NTB di Garda Depan Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Nasional

Koalisi menegaskan, laporan ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga bentuk perlawanan moral. Proyek bermasalah, menurut mereka, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

“Rakyat NTB menanti pembangunan yang adil, bukan beton rapuh yang menjadi simbol korupsi. KPK harus bertindak cepat sebelum kepercayaan publik semakin runtuh,” tegas Arief.

Koalisi mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, memanggil kontraktor pelaksana, serta pejabat teknis yang terlibat. Selain itu, Koalisi berencana melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas.

Baca Juga :  30 Tahun Otonomi Daerah, Wagub NTB Tegaskan Asta Cita Tak Akan Tercapai Tanpa Sinergi Pusat-Daerah

“Biar transparan, KPK segera lakukan penyelidikan dan panggil semua pihak terkait. Selain laporan ke KPK, kami juga akan mengawal kasus ini melalui gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan,” tutup Arief, pengacara yang berpengalaman dalam advokasi urusan publik.

Sebelumnya, Menanggapi hal tersebut, Humas Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB, Yemi Yordan, menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke Kabid.

“Sudah saya teruskan ke Pak Kabid dan Pak Kabag terkait gugatan dari kuasa hukum masyarakat sipil, tapi belum ada info ke saya. Dan kalau sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), nanti tinggal tunggu panggilan saja ya,” jelas Yemi.

Berita Terkait

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan
Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB
Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya
DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar
PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan
Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral
Menteri Ara Puji Terobosan BSN di NTB, Kredit Rumah Kini Lebih Berpihak ke Rakyat Kecil
Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:49 WIB

Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:45 WIB

DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan

Berita Terbaru