Mataram| SUMBAWAPOST.com- Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk perlawanan moral atas maraknya dugaan praktik korupsi di Nusa Tenggara Barat. Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut secara khusus menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan teknologi SWRO di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.
Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik sekaligus pengingat kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-L/2024. FPP-NTB menilai hingga kini belum terlihat langkah hukum yang tegas dan transparan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terhadap perkara yang dinilai berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
Dalam orasinya, Ketua Front Pemuda Progresif NTB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik pengkondisian tender dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan KPPU tersebut, terungkap adanya dugaan pengkondisian panitia pengadaan, pengabaian proses evaluasi, pelanggaran prosedur wajib, serta indikasi bahwa pemenang proyek telah ditentukan sejak awal.
“Fakta-fakta dalam putusan KPPU bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan terstruktur yang harus diusut sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ahmad dalam orasinya.
Ahmad Husni menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kritis terhadap penegakan hukum, sekaligus peringatan agar Kejaksaan Tinggi NTB tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan. Ia menyebut hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam membersihkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh sektor pemerintahan.
Dalam aksi tersebut, FPP-NTB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi NTB, yakni:
1). Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB segera memanggil dan memeriksa saudara Nazmul Akhyar yang diduga kuat berperan sebagai aktor utama dalam kasus pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.
2). Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Tiara Cipta Nirwana serta Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung guna dimintai pertanggungjawaban hukum.
3). Menuntut Kejaksaan Tinggi NTB agar menindaklanjuti Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024 sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
4). Menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB dalam pemberantasan korupsi dengan catatan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ketua FPP-NTB Ahmad Husni SH menegaskan bahwa aksi tersebut bukan yang terakhir. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk komitmen moral dalam mengawal penegakan hukum dan kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Terpisah, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., saat dihubungi media ini terkait aksi tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










