SUMBAWAPOST.com, Dompu – Timsus Polsek Dompu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian mesin traktor berhasil diringkus hanya sehari setelah laporan korban masuk.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 15 April 2025, di dua lokasi berbeda: Kelurahan Karijawa dan Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial MA (17) dan RG (29), diamankan setelah penyelidikan intensif yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian mesin traktor merek Kubota berwarna merah.
Korban, M. Taufik (43), seorang petani asal Karijawa Selatan, melaporkan kehilangan mesin traktor miliknya yang saat itu disimpan di kandang sapi milik warga setempat. Laporan tersebut diterima aparat pada Minggu, 14 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Polsek Dompu.
Kapolsek Dompu, Ipda Ade Helmi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap dari tim khusus yang dipimpin oleh Aipda Taufikurrahman.
“Kedua terduga berhasil diamankan bersama barang bukti. Kini mereka sudah ditahan di Mapolsek Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Zuharis.
Pihak kepolisian menaksir kerugian korban mencapai Rp 20 juta. Penyidikan dan penuntutan akan terus dikawal hingga tuntas demi menegakkan hukum dan menciptakan efek jera di tengah masyarakat.










