Cinta Berujung Luka Wanita Kota Mataram! Check-in Berdua, Pulang Sendirian, NMax Raib Digondol Pacar Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kisah cinta seorang perempuan di Kota Mataram berakhir tragis dan bikin geleng-geleng kepala. Bukannya mendapat kasih sayang, ia justru harus merelakan sepeda motornya raib digondol sang pacar sendiri.

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial IAMJ (25), warga Kelurahan Mataram Barat. Ia ditangkap pada Rabu (27/08/2025) dini hari di kawasan Cakranegara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMax milik korban.

Check-in Berdua, Pulang Sendirian

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Ipda Ida Bagus Sadwika, mengungkapkan kronologi kejadian yang penuh drama ini.

Baca Juga :  Polisi Bidik Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

“Awalnya, korban dan pelaku check-in bersama di salah satu hotel melati di Cakranegara, 25 Agustus 2025. Sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku pura-pura pamit beli sarapan. Tanpa sepengetahuan korban, kunci motor yang ada di tasnya ikut digasak. Pelaku pergi, dan tak pernah kembali,” jelas Sadwika, Kamis (28/08/2025).

Setelah menerima laporan korban, tim Unit Ranmor melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, KPU NTB Bekali PPPK Tupoksi dan Kewajiban

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta mengejutkan: IAMJ ternyata residivis kasus penggelapan yang pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

“Hubungan asmara ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Bukan kali pertama dia berbuat begini. Dulu pernah diproses kasus penggelapan, sekarang mengulanginya lagi,” tambah Sadwika.

Atas perbuatannya, IAMJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sadwika.

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru