Tempat Hiburan di Gili Trawangan Jadi Tempat Penjualan Narkotika, Polisi Sita 2,24 Kg Barang Bukti

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMBAWAPost, Lombok Utara –

Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil membongkar tempat peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan dan berhasil menyita 2, 24 kilo gram (Kg) barang bukti.

“Jumlah jamur ajaib yang kami sita dari giat di Gili Trawangan kemarin sebanyak 2,24 kilogram, itu masih berat kotor,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, (13/6/2024)

Jamur ajaib tersebut ditemukan dalam kemasan plastik. Pihak bar mengemas jamur ajaib itu untuk bahan baku minuman yang dijual kepada pengunjung.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Dompu Tidak Melayani Wartawan Lewat HP 

“Dari lokasi, jamur ajaib kami temukan dalam 13 kemasan plastik. Setiap kemasan ada beberapa paket jamur, total semuanya hampir seratus lebih, masing-masing terbungkus daun pisang berbentuk kerucut. Itu yang jadi bahan baku pembuatan minuman,” ujarnya.

Penjualan minuman berbahan dasar jamur ajaib tersebut terpampang dalam sajian menu minuman bar. Harga yang ditawarkan cukup fantastis dengan beragam varian.

“Harga jualnya untuk satu gelas itu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp800 ribu. Harga tergantung pada kadar campuran jamur ajaib, makin banyak, harga jual lebih mahal,” kata Sastrawan

Baca Juga :  Demi MotoGP Mandalika 2025, Gubernur Iqbal Libatkan Tokoh Adat, Pemuda, hingga Juru Kunci Pantai

lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan pemilik berinisial FA, dan dua karyawan bar berinisial SW dan SP sebagai tersangka.

Para pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal  132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:35 WIB

OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat

Berita Terbaru