Tempat Hiburan di Gili Trawangan Jadi Tempat Penjualan Narkotika, Polisi Sita 2,24 Kg Barang Bukti

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMBAWAPost, Lombok Utara –

Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil membongkar tempat peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan dan berhasil menyita 2, 24 kilo gram (Kg) barang bukti.

“Jumlah jamur ajaib yang kami sita dari giat di Gili Trawangan kemarin sebanyak 2,24 kilogram, itu masih berat kotor,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, (13/6/2024)

Jamur ajaib tersebut ditemukan dalam kemasan plastik. Pihak bar mengemas jamur ajaib itu untuk bahan baku minuman yang dijual kepada pengunjung.

Baca Juga :  Diduga Berpihak, DKPP RI Ungkap 18 Penyelenggara Pemilu di NTB Dilaporkan, Cek Kabupaten Kota Mana Aja

“Dari lokasi, jamur ajaib kami temukan dalam 13 kemasan plastik. Setiap kemasan ada beberapa paket jamur, total semuanya hampir seratus lebih, masing-masing terbungkus daun pisang berbentuk kerucut. Itu yang jadi bahan baku pembuatan minuman,” ujarnya.

Penjualan minuman berbahan dasar jamur ajaib tersebut terpampang dalam sajian menu minuman bar. Harga yang ditawarkan cukup fantastis dengan beragam varian.

“Harga jualnya untuk satu gelas itu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp800 ribu. Harga tergantung pada kadar campuran jamur ajaib, makin banyak, harga jual lebih mahal,” kata Sastrawan

Baca Juga :  Ibu Kota Kabupaten Bima Dikepung Banjir, Kapolres Eko Turun Tangan Urai Kemacetan

lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan pemilik berinisial FA, dan dua karyawan bar berinisial SW dan SP sebagai tersangka.

Para pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal  132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru