SUMBAWAPost, Lombok Utara –
Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil membongkar tempat peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan dan berhasil menyita 2, 24 kilo gram (Kg) barang bukti.
“Jumlah jamur ajaib yang kami sita dari giat di Gili Trawangan kemarin sebanyak 2,24 kilogram, itu masih berat kotor,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, (13/6/2024)
Jamur ajaib tersebut ditemukan dalam kemasan plastik. Pihak bar mengemas jamur ajaib itu untuk bahan baku minuman yang dijual kepada pengunjung.
“Dari lokasi, jamur ajaib kami temukan dalam 13 kemasan plastik. Setiap kemasan ada beberapa paket jamur, total semuanya hampir seratus lebih, masing-masing terbungkus daun pisang berbentuk kerucut. Itu yang jadi bahan baku pembuatan minuman,” ujarnya.
Penjualan minuman berbahan dasar jamur ajaib tersebut terpampang dalam sajian menu minuman bar. Harga yang ditawarkan cukup fantastis dengan beragam varian.
“Harga jualnya untuk satu gelas itu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp800 ribu. Harga tergantung pada kadar campuran jamur ajaib, makin banyak, harga jual lebih mahal,” kata Sastrawan
lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan pemilik berinisial FA, dan dua karyawan bar berinisial SW dan SP sebagai tersangka.
Para pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).










