SUMBAWAPOST.com, Mataram- Pemerintah Provinsi NTB terus berpacu menyelesaikan ‘PR besar’ persoalan tanah transmigrasi yang menahun. Dalam Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi 2025, yang digelar 20-22 Agustus di Jayakarta Lombok Beach Resort, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan konflik pertanahan transmigrasi yang masih membelit ribuan warga.
Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., mengungkapkan fakta mencengangkan: sebanyak 3.628 bidang tanah transmigrasi di NTB hingga kini belum bersertifikat. Persoalan ini paling banyak ditemukan di Kabupaten Sumbawa Barat, Bima, dan Dompu, dan kerap memicu konflik berkepanjangan.
“Tahun ini pemerintah pusat memberikan dukungan penerbitan 626 bidang sertifikat. Rinciannya, 429 bidang di Bima dan 197 bidang di Lombok Timur,” jelas Baiq Nelly.
Namun, Baiq Nelly menegaskan, penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Sinergi lintas sektor menjadi kunci, apalagi kawasan transmigrasi bukan hanya soal tanah, tapi juga soal ekonomi, pariwisata, dan pembangunan daerah.
“Di Lombok Timur misalnya, kawasan transmigrasi sangat dekat dengan destinasi wisata. Jika diintegrasikan, kawasan ini bisa menjadi pusat ekonomi baru sekaligus penopang destinasi wisata NTB yang sudah mendunia,” ujarnya penuh optimisme.
Rapat ini juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Transmigrasi RI, Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Kawasan Transmigrasi, DPRD NTB, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, ATR/BPN, hingga perwakilan warga transmigran.
Dengan dukungan lintas sektor dan sinergi pusat-daerah, NTB berharap problem klasik pertanahan transmigrasi segera menemui titik terang.












