Ini Alasan Kuat Prof Zainal Asikin Menilai Polri Tetap Harus di Bawah Presiden

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., dosen FHISIP Universitas Mataram, saat menyampaikan pandangan akademis mengenai posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di Mataram, Jumat (30/1/2026).

Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., dosen FHISIP Universitas Mataram, saat menyampaikan pandangan akademis mengenai posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di Mataram, Jumat (30/1/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Dukungan terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia terus menguat. Kali ini, dukungan datang dari kalangan akademisi Universitas Mataram (Unram).

Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., menilai posisi Polri di bawah Presiden relevan dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Menurut Prof. Asikin, pola komando Polri yang berada langsung di bawah Presiden memberikan kejelasan arah kebijakan keamanan nasional. Skema tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas negara sekaligus memperkuat fungsi penegakan hukum secara terpusat.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Gandeng FMIPA Unram, Bidik Talenta dan Inovasi Digital

“Secara konstitusional, Polri di bawah Presiden sudah tepat, karena Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dan bertanggung jawab langsung atas keamanan nasional,” ujar Prof. Asikin.

Ia menegaskan, wacana perubahan posisi Polri perlu dipertimbangkan secara matang karena berpotensi menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum, kelembagaan, hingga stabilitas sosial. Konsistensi dalam penataan institusi penegak hukum, menurutnya, menjadi kunci agar Polri tetap fokus menjalankan tugas pelayanan dan menjaga ketertiban umum.

Baca Juga :  Aroma Politik Kampus Makin Tajam, Kandidat Kuat Rektor Unram Diduga Dijegal Lewat Sanksi Etik Misterius

“Penataan institusi Polri harus berpijak pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan sesaat,” tuturnya.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Zainal Asikin dalam rekaman video yang diambil pada Jumat (30/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus menambah deretan suara akademisi yang mendukung keberlanjutan posisi Polri di bawah Presiden demi menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB