SUMBAWAPOST.com, Bima– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah, SH tersebut berhasil mengamankan tiga wanita berinisial JM (40), FN (20), dan RM (53). Ketiganya merupakan warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang yang meresahkan warga. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku. Penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat itu berhasil mengamankan dua terduga pelaku pertama, JM dan FN, beserta barang bukti 719 butir Tramadol dan 180 butir THD yang ditemukan di ruang tamu rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, JM mengaku membeli Tramadol dari RM, sedangkan obat jenis THD didapatkan dari seseorang yang saat ini berada di Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah RM dan langsung mengamankannya. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah RM tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“RM mengakui bahwa benar JM membeli Tramadol darinya pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah, SH.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK, MIK melalui Kasatresnarkoba membenarkan penangkapan ini. “Kami berhasil mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan intensif penyidik menyimpulkan bahwa JM dan RM terbukti terlibat langsung dalam peredaran obat terlarang tersebut sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara FN hanya berstatus saksi karena kebetulan berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aktivitas jual beli obat tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegas Iptu Fardiansyah.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












