Bukan Jual Kue, Tiga Wanita di Bima Kepergok Dagang Ribuan Pil Tramadol dan THD

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah, SH tersebut berhasil mengamankan tiga wanita berinisial JM (40), FN (20), dan RM (53). Ketiganya merupakan warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang yang meresahkan warga. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku. Penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat itu berhasil mengamankan dua terduga pelaku pertama, JM dan FN, beserta barang bukti 719 butir Tramadol dan 180 butir THD yang ditemukan di ruang tamu rumah tersebut.

Baca Juga :  Curi Kubota di Kandang Sapi, Pelaku Justru Terseret Masuk Kandang Bui Polres Dompu

Dari hasil pemeriksaan awal, JM mengaku membeli Tramadol dari RM, sedangkan obat jenis THD didapatkan dari seseorang yang saat ini berada di Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah RM dan langsung mengamankannya. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah RM tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“RM mengakui bahwa benar JM membeli Tramadol darinya pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah, SH.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Pengamanan MXGP 2024 Kota Mataram, Bang Zul:  Doakan Semuanya Sukses dan Lancar

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK, MIK melalui Kasatresnarkoba membenarkan penangkapan ini. “Kami berhasil mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan intensif penyidik menyimpulkan bahwa JM dan RM terbukti terlibat langsung dalam peredaran obat terlarang tersebut sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara FN hanya berstatus saksi karena kebetulan berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aktivitas jual beli obat tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegas Iptu Fardiansyah.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru