Bukan Alarm, Polisi yang Bangunin! Pelajar Curanmor di Monta Bima Diciduk Saat Enak Tidur

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku berinisial AW, seorang pelajar asal Kecamatan Monta, ditangkap di rumahnya saat sedang tertidur. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor milik Rini Ariani (39), warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan K.P., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan Sdr. AL yang sebelumnya telah diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo, S.H., diperoleh informasi A1 mengenai keberadaan terduga AW di Dusun Oi Lanco, Desa Tolouwi.

Baca Juga :  Diskursus Hukum dan Perspektif Masyarakat Awam Terhadap Penahanan Badai NTB

“Setelah membagi peran, tim berhasil mengamankan AW tanpa perlawanan. Dalam interogasi, AW mengakui telah mencuri sepeda motor bersama dua rekannya, yakni Aldi dan B (masih dalam penyelidikan),” ujar Kasat Reskrim. Rabu (28/05) dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  MENGERIKAN! Bayi Dibuang Hidup-Hidup Setelah Dilahirkan di Toilet, Tiga Pelaku Diciduk Polresta Mataram

Sepeda motor hasil curian bermerk Scoopy warna hitam merah, dengan nomor polisi EA 4486 SP, nomor rangka MH1JM3127KK941733, dan nomor mesin JM31E-2937099, diketahui telah dijual kepada seseorang bernama Mulia yang berdomisili di Desa Tolouwi, seharga Rp2.200.000.

Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan AW beserta barang bukti ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB