Bawa Oleh-Oleh Terlarang Lewat Bus, Pria Bima Malah Dapat Tiket ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti 24 Botol Besar Miras Jenis Brem Tampa Izin Edar yang Diamankan Polisi di Kota Bima.

Barang Bukti 24 Botol Besar Miras Jenis Brem Tampa Izin Edar yang Diamankan Polisi di Kota Bima.

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Perjalanan seorang pria di Kota Bima berujung tak terduga. Membawa sebuah Dus menggunakan Bus Malam, ia justru harus berurusan dengan Polisi setelah Petugas menemukan 24 botol besar Minuman Keras (Miras) jenis Brem tanpa Izin edar.

Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat mengamankan puluhan botol miras tersebut di Jalan Lintas Bima-Tente, Kelurahan Dara, pada Rabu dini hari (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Penertiban itu dilakukan setelah polisi menerima laporan Masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran miras lintas Provinsi yang dikirim menggunakan kendaraan Bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar, S.Sos., mengatakan informasi dari Masyarakat langsung ditindaklanjuti Personel.

Baca Juga :  Ibu Kota Kabupaten Bima Dikepung Banjir, Kapolres Eko Turun Tangan Urai Kemacetan

“Dari laporan warga, miras sering dikirim melalui kendaraan Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi. Menindaklanjuti itu, Tim langsung melakukan mobile dan penyanggongan di seputaran Jalan Lintas Bima-Sumbawa,” ujar Kapolsek Rasbar, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (14/8/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H. Petugas kemudian memberhentikan sebuah Bus AKAP yang baru memasuki Wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Saat pemeriksaan dilakukan, Polisi menemukan satu Dus berisi 24 botol besar Miras Jenis Brem tanpa Izin edar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang Pria Berinisial J alias Uba, 51 tahun, wiraswasta, warga RT 008 RW 005 Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasana’e Timur.

Baca Juga :  Tidak Ada Kata Damai Kasus Dugaan Asusila Oknum Polisi Polres Bima Kota

Pria tersebut bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

Kapolsek Rasana’e Barat menegaskan penertiban Peredaran Miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Menurutnya, peredaran miras berpotensi memicu berbagai gangguan Kamtibmas, mulai dari perkelahian, Kecelakaan, hingga tindak Kriminal lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi Pengedar di Wilayah Rasana’e Barat,” tegasnya.

Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan Peredaran Miras.

Warga diimbau tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas Peredaran Miras maupun kegiatan mencurigakan lainnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru