Bawa Oleh-Oleh Terlarang Lewat Bus, Pria Bima Malah Dapat Tiket ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti 24 Botol Besar Miras Jenis Brem Tampa Izin Edar yang Diamankan Polisi di Kota Bima.

Barang Bukti 24 Botol Besar Miras Jenis Brem Tampa Izin Edar yang Diamankan Polisi di Kota Bima.

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Perjalanan seorang pria di Kota Bima berujung tak terduga. Membawa sebuah Dus menggunakan Bus Malam, ia justru harus berurusan dengan Polisi setelah Petugas menemukan 24 botol besar Minuman Keras (Miras) jenis Brem tanpa Izin edar.

Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat mengamankan puluhan botol miras tersebut di Jalan Lintas Bima-Tente, Kelurahan Dara, pada Rabu dini hari (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Penertiban itu dilakukan setelah polisi menerima laporan Masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran miras lintas Provinsi yang dikirim menggunakan kendaraan Bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar, S.Sos., mengatakan informasi dari Masyarakat langsung ditindaklanjuti Personel.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

“Dari laporan warga, miras sering dikirim melalui kendaraan Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi. Menindaklanjuti itu, Tim langsung melakukan mobile dan penyanggongan di seputaran Jalan Lintas Bima-Sumbawa,” ujar Kapolsek Rasbar, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (14/8/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H. Petugas kemudian memberhentikan sebuah Bus AKAP yang baru memasuki Wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Saat pemeriksaan dilakukan, Polisi menemukan satu Dus berisi 24 botol besar Miras Jenis Brem tanpa Izin edar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang Pria Berinisial J alias Uba, 51 tahun, wiraswasta, warga RT 008 RW 005 Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasana’e Timur.

Baca Juga :  Konjen AS Soroti Dampak Tambang di NTB, Wagub Umi Dinda Sambut Kolaborasi Pengawasan Kualitas Air

Pria tersebut bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

Kapolsek Rasana’e Barat menegaskan penertiban Peredaran Miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Menurutnya, peredaran miras berpotensi memicu berbagai gangguan Kamtibmas, mulai dari perkelahian, Kecelakaan, hingga tindak Kriminal lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi Pengedar di Wilayah Rasana’e Barat,” tegasnya.

Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan Peredaran Miras.

Warga diimbau tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas Peredaran Miras maupun kegiatan mencurigakan lainnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Tim Mori Hanafi Tegaskan Perebutan Ketua KONI NTB 2026-2030 Harus Sportif, Tanpa Intervensi
16 Anak NTB Terpapar Radikalisme, Game Online dan Medsos Jadi Ancaman Baru
Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah
6 Tersangka Korupsi Masker di NTB Jadi Tahanan Kota, Ada Gelang Elektronik dan Uang Rp38 Juta
P-21! 6 Tersangka Korupsi Masker, Termasuk Eks Wabup dan Kadis NTB Dilimpahkan ke Jaksa
Rp56,37 Miliar Masuk Kasda Kota Bima, Uangnya dari Mana dan Dipakai untuk Apa?
Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tim Mori Hanafi Tegaskan Perebutan Ketua KONI NTB 2026-2030 Harus Sportif, Tanpa Intervensi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

16 Anak NTB Terpapar Radikalisme, Game Online dan Medsos Jadi Ancaman Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:04 WIB

6 Tersangka Korupsi Masker di NTB Jadi Tahanan Kota, Ada Gelang Elektronik dan Uang Rp38 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41 WIB

P-21! 6 Tersangka Korupsi Masker, Termasuk Eks Wabup dan Kadis NTB Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru