Bagi Uang Coblos Nomor 3 di Pilgub NTB dan Nomor 2 di Pilbup Bima, Kades Roi Dilaporkan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima –Kepala Desa (Kades) Roi Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tak tanggung-tanggung, oknum Kades Roi inisial AF dilaporkan dengan dugaan dua kasus sekaligus.

Ia dilaporkan atas dugaan praktek politik uang atau money politik dan dugaan pelanggaran larangan kampanye.

“Hari ini kita laporkan oknum berinisial AF (Kepala Desa Roi) Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB atas dugaan praktek politik uang dan dugaan pelanggaran larangan kampanye,” tegas Arif Patikai selaku pelapor sekaligus sebagai pengacara Ady-Irfan dalam keterangan yang diterima media ini. Rabu, 30 Oktober 2024

Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bima yakni terkait dugaan money politik dan larangan kampanye tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima disertai dengan alat bukti lengkap.

Baca Juga :  DPRD NTB Usulkan Rp 108 Miliar Untuk Memenuhi Kebutuhan Faskel dan Tekan Kecelakaan Lalulintas 

Adapun bukti tersebut, kata Arif, berupa amplop yang berisikan uang seratus ribu rupiah dengan pecahan masing-masing 50 ribu.

“Untuk dugaan praktek politik uang kita sudah serahkan bukti berupa 2 amplop yang berisi uang masing-masing seratus ribu rupiah dengan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar,” kata Arif.

“Bukti bukti tersebut diserahkan oleh para saksi kepada kami Tim Hukum ADY-IRFAN untuk keperluan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bima,” sambungnya.

Lebih lanjut Arif menyebutkan, disamping menyerahkan bukti amplop yang berisi uang, pihaknya juga telah menyertakan foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi serta foto penyerahan uang dari saksi kepada Tim Hukum ADY-IRFAN yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan.

Baca Juga :  Pilot dari 9 Negara ‘Mendarat’ di Lombok, Gubernur NTB: Mereka Nggak Cuma Terbang, Tapi Juga Terkesima

“Hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh oknum inisial AF patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama,” jelas Arif.

Oleh karena itu, diharapkan Arif agar laporan ini benar-benar diatensi Bawaslu setempat dan menindak oknum Kades tersebut.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Bima untuk netral dan serius menangani pengaduan yang kami laporkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Pemkot Bima Gerak Cepat Lindungi Pekerja Rentan, Rp8,375 Miliar BPJS Digelontorkan
Tim Solidaritas NTB Mulai Bergerak Bantu Korban Gempa M7,7 di NTT
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:55 WIB

39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:02 WIB

3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara

Berita Terbaru