Bagi Uang Coblos Nomor 3 di Pilgub NTB dan Nomor 2 di Pilbup Bima, Kades Roi Dilaporkan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima –Kepala Desa (Kades) Roi Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tak tanggung-tanggung, oknum Kades Roi inisial AF dilaporkan dengan dugaan dua kasus sekaligus.

Ia dilaporkan atas dugaan praktek politik uang atau money politik dan dugaan pelanggaran larangan kampanye.

“Hari ini kita laporkan oknum berinisial AF (Kepala Desa Roi) Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB atas dugaan praktek politik uang dan dugaan pelanggaran larangan kampanye,” tegas Arif Patikai selaku pelapor sekaligus sebagai pengacara Ady-Irfan dalam keterangan yang diterima media ini. Rabu, 30 Oktober 2024

Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bima yakni terkait dugaan money politik dan larangan kampanye tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima disertai dengan alat bukti lengkap.

Baca Juga :  Jangan Terlena Zaman, Wabup Nursiah Tekankan Anak Lombok Tengah Harus Tangguh dan Berdedikasi

Adapun bukti tersebut, kata Arif, berupa amplop yang berisikan uang seratus ribu rupiah dengan pecahan masing-masing 50 ribu.

“Untuk dugaan praktek politik uang kita sudah serahkan bukti berupa 2 amplop yang berisi uang masing-masing seratus ribu rupiah dengan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar,” kata Arif.

“Bukti bukti tersebut diserahkan oleh para saksi kepada kami Tim Hukum ADY-IRFAN untuk keperluan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bima,” sambungnya.

Lebih lanjut Arif menyebutkan, disamping menyerahkan bukti amplop yang berisi uang, pihaknya juga telah menyertakan foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi serta foto penyerahan uang dari saksi kepada Tim Hukum ADY-IRFAN yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan.

Baca Juga :  Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

“Hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh oknum inisial AF patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama,” jelas Arif.

Oleh karena itu, diharapkan Arif agar laporan ini benar-benar diatensi Bawaslu setempat dan menindak oknum Kades tersebut.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Bima untuk netral dan serius menangani pengaduan yang kami laporkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini
Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB
Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo
Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata
Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Berita Terbaru