Badai Pergeseran Pokir DPRD NTB Makin Panas, TGH Najamuddin Pelapor Gubernur dan BPKAD Kembali Diperiksa Polda

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aroma panas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pergeseran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB kian terasa. TGH Najamuddin Mustafa, anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang juga pelapor Gubernur NTB dan Kepala BPKAD, kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk memberikan keterangan tambahan atas laporannya.

SUMBAWAPOST.com, Mataram-TGH Najamuddin Mustafa Anggota DPRD NTB 20219-2024 kembali memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Kehadiran TGH Najamuddin Mustafa, guna memberikan keterangan tambahan atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pergeseran dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan oleh Gubernur NTB bersama Kepala BPKAD Provinsi NTB

Laporan resmi tersebut teregistrasi dengan Nomor: TBLP/307/VII/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Juli 2025, dan kini sedang didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

“Saya datang ke ruang Ditreskrimsus Polda NTB siang tadi untuk melengkapi keterangan laporan saya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran Pokir oleh Gubernur NTB,” kata TGH Najamuddin Mustafa usai pemeriksaan, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Kirim Pejuang NTB ke Jepang, Disuntik Semangat Samurai: Jangan Lupa Pesan Ini, Bung!

Menurut Najamuddin, dirinya menjalani pemeriksaan selama tiga jam, dengan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia menyebut, salah satu poin yang dibahas adalah indikasi kerugian negara akibat pergeseran Pokir tersebut.

“Saya sampaikan dan tegaskan bahwa ada kerugian negara menurut saya, karena terjadi pergeseran Pokir sebanyak 38 anggota DPRD NTB yang sebelumnya sudah diputuskan, diparipurnakan, dan bahkan sudah ada Perkadanya,” ujarnya.

Najamuddin menjelaskan, setiap anggota DPRD NTB mendapatkan alokasi dana reses dua kali dalam setahun dengan biaya sekitar Rp140 juta per reses, atau Rp280 juta per anggota. Jika dikalikan 38 anggota, jumlahnya mencapai sekitar Rp10,64 miliar.

“Ketika terjadi pergeseran, otomatis anggaran yang sudah digunakan untuk menyusun Pokir itu sia-sia. Negara sudah keluar biaya besar, tapi hasil Pokir-nya tidak digunakan. Itu bentuk kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga :  BKSPK Dorong Percepatan RUU Daerah Provinsi Kepulauan Masuk ke DPR RI

Secara regulatif, Najamuddin menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 160–165 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Bab VI tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, dan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 Ayat (4), serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Ia pun menilai langkah Polda NTB memanggil dirinya sebagai pelapor merupakan tanda bahwa aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Saya melihat Polda NTB bekerja profesional dan objektif dalam memproses laporan ini,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran Pokir DPRD NTB ini berpotensi membuka babak baru dalam transparansi keuangan daerah dan hubungan eksekutif-legislatif di NTB, khususnya dalam konteks pengelolaan Dana Aspirasi Rakyat.

 

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru