Aroma panas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pergeseran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB kian terasa. TGH Najamuddin Mustafa, anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang juga pelapor Gubernur NTB dan Kepala BPKAD, kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk memberikan keterangan tambahan atas laporannya.
SUMBAWAPOST.com, Mataram-TGH Najamuddin Mustafa Anggota DPRD NTB 20219-2024 kembali memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Kehadiran TGH Najamuddin Mustafa, guna memberikan keterangan tambahan atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pergeseran dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan oleh Gubernur NTB bersama Kepala BPKAD Provinsi NTB
Laporan resmi tersebut teregistrasi dengan Nomor: TBLP/307/VII/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Juli 2025, dan kini sedang didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
“Saya datang ke ruang Ditreskrimsus Polda NTB siang tadi untuk melengkapi keterangan laporan saya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran Pokir oleh Gubernur NTB,” kata TGH Najamuddin Mustafa usai pemeriksaan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Najamuddin, dirinya menjalani pemeriksaan selama tiga jam, dengan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia menyebut, salah satu poin yang dibahas adalah indikasi kerugian negara akibat pergeseran Pokir tersebut.
“Saya sampaikan dan tegaskan bahwa ada kerugian negara menurut saya, karena terjadi pergeseran Pokir sebanyak 38 anggota DPRD NTB yang sebelumnya sudah diputuskan, diparipurnakan, dan bahkan sudah ada Perkadanya,” ujarnya.
Najamuddin menjelaskan, setiap anggota DPRD NTB mendapatkan alokasi dana reses dua kali dalam setahun dengan biaya sekitar Rp140 juta per reses, atau Rp280 juta per anggota. Jika dikalikan 38 anggota, jumlahnya mencapai sekitar Rp10,64 miliar.
“Ketika terjadi pergeseran, otomatis anggaran yang sudah digunakan untuk menyusun Pokir itu sia-sia. Negara sudah keluar biaya besar, tapi hasil Pokir-nya tidak digunakan. Itu bentuk kerugian negara,” tegasnya.
Secara regulatif, Najamuddin menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 160–165 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Bab VI tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, dan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 Ayat (4), serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Ia pun menilai langkah Polda NTB memanggil dirinya sebagai pelapor merupakan tanda bahwa aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Saya melihat Polda NTB bekerja profesional dan objektif dalam memproses laporan ini,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran Pokir DPRD NTB ini berpotensi membuka babak baru dalam transparansi keuangan daerah dan hubungan eksekutif-legislatif di NTB, khususnya dalam konteks pengelolaan Dana Aspirasi Rakyat.










