SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Rancangan APBD Nusa Tenggara Barat (NTB) 2027 Membawa Perubahan Signifikan pada Struktur Fiskal Daerah. Dari sebelumnya mengalami Defisit Rp111,20 miliar pada 2026, APBD NTB 2027 diproyeksikan berbalik menjadi Surplus Rp162,80 miliar.
Perubahan tersebut menjadi salah satu Sorotan Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, setelah Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD NTB 2027 dalam Sidang Paripurna. Jum’at (14/8/2026).
Sambirang menilai Perubahan Struktur tersebut menjadi sinyal positif bahwa Konsolidasi Fiskal di NTB mulai berjalan ke arah yang lebih Sehat.
“Dari defisit Rp111,20 miliar pada 2026 menjadi surplus Rp162,80 miliar pada 2027. Artinya, terdapat perbaikan posisi fiskal sekitar Rp274 miliar,” Kata Sambirang, dalam keterangan yang diterima media ini.
Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan APBD mulai diarahkan pada Struktur yang lebih Sehat. Namun, Ia mengingatkan agar Surplus tersebut tidak hanya terlihat di atas kertas.
“Tantangannya adalah memastikan Surplus tersebut dibangun di atas Target Pendapatan yang Realistis dan Benar-benar dapat Direalisasikan,” ujarnya.
Sambirang juga menyoroti Kenaikan Pendapatan Daerah. Dalam rancangan APBD 2027, Pendapatan Daerah Meningkat dari sekitar Rp5,62 triliun pada 2026 Menjadi Rp6,22 triliun.
Dengan demikian, terdapat tambahan sekitar Rp600,96 miliar atau tumbuh 10,69 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah Meningkat dari sekitar Rp5,74 triliun Menjadi Rp6,06 triliun atau bertambah Rp326,96 miliar, setara 5,70 persen.
Menurut Sambirang, kondisi tersebut menunjukkan laju Pertumbuhan Pendapatan hampir Dua kali Lebih Tinggi dibandingkan Pertumbuhan Belanja.
“Artinya, laju Pertumbuhan Pendapatan hampir Dua Kali laju Pertumbuhan belanja. Ini menunjukkan adanya upaya menjaga Disiplin Fiskal karena Tambahan Pendapatan tidak Otomatis seluruhnya di konversi menjadi tambahan Belanja,” Katanya.
Namun, Fraksi Partai PKS ini mengingatkan bahwa Kenaikan Pendapatan tersebut masih sangat bergantung pada Transfer Pemerintah Pusat.
Dari total tambahan pendapatan Rp600,96 miliar, sekitar Rp496,94 miliar atau 82,7 persen berasal dari kenaikan Transfer Pemerintah Pusat. Sementara Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp103,91 miliar atau 17,3 persen.
Transfer Pemerintah Pusat meningkat dari sekitar Rp2,48 triliun Menjadi Rp2,98 triliun atau Tumbuh 20,02 persen. Sedangkan PAD hanya Meningkat dari sekitar Rp3,02 triliun Menjadi Rp3,12 triliun atau Tumbuh 3,44 persen.
Sambirang menilai Struktur tersebut menunjukkan APBD NTB memang semakin Besar dan Sehat secara Struktur, tetapi Kemandirian Fiskal Daerah masih perlu Diperkuat.
“Artinya, APBD Kita memang membesar dan Struktur Fiskal nya semakin Sehat, tetapi derajat Kemandirian Fiskal belum cukup tangguh,” tegasnya.
Karena itu, Pemerintah Daerah diminta tidak hanya mengandalkan Transfer Pusat, tetapi terus mencari terobosan untuk Memperkuat PAD.
“Pemerintah Daerah harus terus mencari terobosan untuk memperkuat PAD agar Perbaikan Kesehatan Fiskal juga diikuti Peningkatan Kemandirian Fiskal,” ujarnya.
Sambirang berharap perbaikan struktur APBD NTB 2027 tidak berhenti pada perubahan angka dari Defisit menjadi Surplus. Menurutnya, Surplus tersebut harus menjadi Fondasi untuk membangun Fiskal Daerah yang semakin Mandiri dan Produktif
Penulis : SUMBAWAPOST.com










