Aksi Satresnarkoba Dompu: Dua Regu, Satu Serangan, Pengedar Sabu Hu’u Tumbang Seketika

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mencatatkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial R (33), warga Dusun Lanta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, ditangkap saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 23.50 Wita. Informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba mengantarkan polisi ke sebuah rumah sederhana di Dusun Lanta.

R, pria kelahiran Banjarmasin, 18 Juli 1992, hanya bisa pasrah saat tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto menggerebek rumahnya. Dua saksi umum turut menyaksikan proses penggeledahan.

Baca Juga :  Gunung Rinjani Laris Manis, Tapi Pendaki Mengeluh Soal Kuota

Menariknya, tersangka kooperatif dan langsung menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti sebagian disembunyikan di bawah kasur, sebagian lagi di saku celana.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, Beberapa klip kosong, 1 bong,1 scop dari sedotan, 1 korek api modifikasi, 1 gunting, Uang tunai Rp125.000

Total sabu yang diamankan memiliki berat 1,55 gram bruto dan 0,74 gram netto.

Operasi penangkapan dilakukan dengan strategi matang. Tim Satresnarkoba dibagi menjadi dua regu, Regu pertama sebagai ujung tombak yang mengamankan pelaku di dalam kamar dan Regu kedua menjaga area sekitar rumah agar tersangka tak punya celah melarikan diri.

Baca Juga :  Terlalu Panik, Wanita di Dompu Buang Sabu ke Kloset, Polisi Keburu Masuk dan Tangkap

Setelah memastikan situasi aman, tim melakukan penggeledahan mendetail dan mengamankan seluruh barang bukti.

Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, R diduga kuat merupakan pengedar sabu yang beroperasi di Dusun Lanta dan sekitarnya.

Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Rahmadun Siswadi.

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru