SUMBAWAPOST.com, Bima – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Seorang perempuan cantik yang dijuluki “Ratu Curanmor” di Bima akhirnya tak bisa lagi menghindari jerat hukum. Bersama suaminya, ia diduga menjadi dalang di balik serangkaian aksi pencurian motor yang selama ini meresahkan warga. Namun, petualangan kriminalnya terhenti pada Kamis 3 April 2025 sore, ketika ia berhasil diringkus aparat kepolisian.
Perempuan berinisial RP alias MT (31), warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, tertangkap oleh Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota Polda NTB. Sementara itu, sang suami berinisial CDRW berhasil kabur dan kini tengah diburu polisi.
Detik-Detik Penangkapan Sang Ratu Curanmor
Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Saidin, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan cantik yang selama ini menjadi momok bagi pemilik kendaraan di wilayah Bima.
“Iya benar, kami telah mengamankan perempuan berinisial RP alias MT, warga Desa Simpasai. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar AIPTU Saidin. Jum’at 4 April 2025.
Aksi terakhir yang membuatnya terungkap terjadi di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA, seorang korban bernama Abakar memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan kios tanpa mengunci setir. Dalam hitungan menit, motor tersebut raib dibawa kabur oleh sepasang pria dan wanita misterius.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.30 WITA, seorang saksi bernama Syamjan Hady menghubungi korban dan mengatakan bahwa ia melihat motor tersebut dilarikan seseorang dengan kecepatan tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota langsung bertindak cepat.
Polisi segera menghadang kedua pelaku di depan Kantor Polsek Asakota. Adu nyali pun terjadi! Sang suami berhasil melarikan diri, tetapi RP alias MT tertangkap basah dan tak berkutik di hadapan petugas.
Terungkap, Ratu Curanmor Ini Ternyata Beraksi di 7 Lokasi
Dari hasil interogasi, RP alias MT mengakui bahwa ia dan suaminya telah melakukan pencurian di 7 lokasi berbeda, enam di Kota Bima dan satu di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit motor Honda Scoopy yang digunakan untuk aksi di Kecamatan Bolo
1 unit motor BEET dari TKP Kelurahan Ntobo, Kecamatan Rasanae Timur
1 helm, 1 baju, dan 1 celana yang dipakai saat beraksi
Sementara itu, motor Honda Vario 125 milik korban berhasil dibawa kabur oleh CDRW, menyebabkan kerugian hingga Rp15 juta.
Suami Masih Buron, Polisi Beri Peringatan Keras
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK., MH menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Pengejaran terhadap pelaku CDRW terus dilakukan.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada keluarga CDRW agar segera menyerahkannya ke polisi sebelum ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika tidak, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujar Kapolres.
Kini, RP alias MT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara sang suami masih berkeliaran.










