Absen Tes Urine, Kapolres Bima Kota Diduga Kabur Usai Kasat Resnarkoba Ditetapkan Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, memimpin kegiatan Tes Urine Anggota Personel Polres Bima Kota saat Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro tidak hadir usai kasus Kasat Resnarkoba ditetapkan tersangka.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, memimpin kegiatan Tes Urine Anggota Personel Polres Bima Kota saat Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro tidak hadir usai kasus Kasat Resnarkoba ditetapkan tersangka.

SUMBAWAPOST.com| Bima- Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga telah keluar dari NTB bersama istrinya setelah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Isu ini muncul seiring dugaan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Dugaan kabur ke luar daerah semakin menguat karena hingga hari ini, Kapolres belum terlihat berdinas seperti biasanya di Polres Bima Kota.

“Kemarin keluar daerah dan saya belum mendapatkan informasi beliau berada di mana,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, kepada media, Selasa (10/2/2026).

Dugaan tersebut diperkuat dengan tidaknya hadirnya Kapolres saat BNNK melakukan tes urine dadakan terhadap sejumlah anggota Polres Bima Kota.

Baca Juga :  Dicopot dan Di-PTDH, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 488 Gram

“Kapolres tidak ada. Saya langsung yang memimpin kegiatan ini,” ujar Kompol Herman, tanpa menjelaskan keberadaan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Hingga saat ini, pihak Polres Bima Kota belum menerima informasi resmi dari Polda NTB mengenai pergantian Kapolres, termasuk surat perintah resmi terkait jabatan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Beberapa hari lalu, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan AKP Maulangi sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penyidik dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengamankan sabu seberat 488,496 gram dari rumah dinas tersangka di Kota Bima.

Polda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol Muhammad Kholid, dan Ditresnarkoba, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menyatakan bahwa barang bukti tersebut menjadi dasar kuat penetapan tersangka.

Baca Juga :  Sarang Narkoba di Babakan Digerebek, Polisi Bekuk 4 Orang, Sabu dan Alat Isap Diamankan

Tersangka juga telah diberhentikan dengan tindak hormat (PTDH) oleh Kapolda NTB, dalam konferensi pers Senin (9/2/2026).

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dalam proses hukum, penyidik Polda NTB tidak pandang bulu, tidak ada toleransi, dan tidak ada perlindungan terhadap pangkat atau jabatan. Apabila terbukti melanggar hukum, hukum tetap dijalankan,” tegas Kombes Pol Kholid.

Penyidik Polda NTB masih mendalami peran pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan Kapolres Bima Kota.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan
Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat

Berita Terbaru