NasPol NTB Minta Dugaan Anomali Pokir DPRD Rp120 Miliar Dibuka ke Publik

Avatar

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur NasPol NTB Ardiansyah Mendukung Pencoretan Anggaran Pokir DPRD NTB Senilai Rp120 Miliar dan Mendesak Transparansi Atas Dugaan Anomali Anggaran.

Direktur NasPol NTB Ardiansyah Mendukung Pencoretan Anggaran Pokir DPRD NTB Senilai Rp120 Miliar dan Mendesak Transparansi Atas Dugaan Anomali Anggaran.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Nasional Politik (NasPol) NTB mendesak agar dugaan Anomali Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB yang dicoret dari APBD Perubahan 2026
senilai Rp120 miliar dibuka secara Transparan kepada Publik.

Hasil Review dan Penataan Ulang oleh Inspektorat NTB setelah Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menemukan sejumlah Anomali.

Direktur NasPol NTB, Ardiansyah, mendukung langkah Pemerintah Provinsi NTB, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat yang mempertahankan pencoretan anggaran tersebut.

Menurut NasPol, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui Pencoretan Anggaran. Dasar evaluasi, kesesuaian usulan dengan perencanaan pembangunan, serta alasan di balik dugaan anomali juga perlu dijelaskan agar Masyarakat memperoleh Informasi yang utuh.

NasPol menilai, keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga Kepercayaan Publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan adanya usulan Pokir yang tidak sepenuhnya berasal dari Aspirasi Masyarakat hasil reses, tetapi diduga berkaitan dengan pesanan proyek dari jaringan kontraktor tertentu. Dugaan itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan tidak boleh dianggap sebagai Pelanggaran yang telah terbukti tanpa Pemeriksaan.

NasPol meminta seluruh proses evaluasi dilakukan berdasarkan aturan, dokumen perencanaan, dan kepentingan Masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

NasPol NTB turut mengingatkan agar Kewenangan Politik tidak digunakan untuk menekan eksekutif dalam proses penganggaran.

Menurut Organisasi tersebut, fungsi Pengawasan DPRD harus dijalankan sesuai Kewenangan dan tidak diarahkan untuk mengintervensi Pemeriksaan maupun meloloskan usulan Anggaran yang dinilai bermasalah.

NasPol berpandangan, konsistensi Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas Anggaran diperlukan agar proses Penganggaran tidak terpengaruh konflik kepentingan.

Di sisi lain, DPRD tetap memiliki fungsi Pengawasan yang perlu dijalankan secara Profesional dan sesuai ketentuan Perundang-Undangan.

Selain mendesak Transparansi atas Anggaran Rp120 miliar, NasPol NTB meminta Aparat Penegak Hukum menelusuri tata kelola Pokir DPRD NTB selama 20 tahun terakhir.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian usulan Pokir dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta memastikan Anggaran Benar-benar mendukung Prioritas Pembangunan.

NasPol menilai, usulan yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan berpotensi mengurangi efektivitas program dan membuat pembangunan tidak tepat sasaran.

Ardiansyah menegaskan komitmen organisasinya untuk mendorong pengusutan secara transparan.

Baca Juga :  Fornas VIII NTB Pecah, 18 Ribu Peserta Tumpah Ruah, AHY: Ini Bukan Sekadar Olahraga, Ini Pemberdayaan Bangsa

“Sudah saatnya Praktik kotor ini diinvestigasi secara tuntas dan transparan. Kami berdiri di garda terdepan mendukung Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum untuk membersihkan APBD NTB dari segala bentuk Anomalinya demi masa depan Bumi Gora yang Bersih, Transparan, dan Berkeadilan,” tegas Ardiansyah, Direktur NasPol NTB. Senin (26/10/2026).

NasPol berharap Pemerintah Daerah, DPRD, dan aparat pengawasan menjalankan peran Masing-masing secara Profesional. Transparansi dan Akuntabilitas, menurut Organisasi tersebut, harus menjadi dasar agar setiap anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra, mendesak Inspektorat membuka secara terperinci alasan setiap program Pokir dinyatakan anomali. Ia menilai, penghentian program tidak cukup hanya didasarkan pada penyebutan istilah anomali tanpa penjelasan mengenai bentuk kesalahan atau ketidaksesuaian yang ditemukan.

Pelita Putra yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD NTB, Ketua DPC PKB Kabupaten Lombok Tengah, serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB itu menegaskan, pihaknya pada prinsipnya dapat menerima tindak lanjut hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, alasan penghentian setiap Program harus disampaikan secara terbuka agar persoalannya dapat dipahami bersama.

“Harus jelas ketika ada Program-program tidak dilanjutkan, misalnya apa masalahnya, Anomali-nya di mana Program ini. Persoalannya kita di sana kan Kita Sama-sama tahu, jadi harus dijelaskan apa sih Anomali-nya biar Sama-sama tahu dan jelas, di mana letak persoalan Anomali itu?,” ujarnya. Rabu (21/10/2026)

Ia menilai, istilah Anomali tidak semestinya menjadi Satu-satunya alasan untuk menghentikan program tanpa disertai penjelasan yang dapat dipahami Anggota DPRD maupun Masyarakat.

“Jangan dengan bahasa Anomali itu, kemudian gak bisa dilanjutkan, harus jelas, dan teman-teman paham soal itu. Kalau memang sudah sesuai dengan hasil supervisi KPK Kita terima, minta dijelaskan lah, jangan dengan bahasa dan kata anomali, Anomalinya di mana?,” tegasnya.

Pelita menjelaskan, persoalan yang dipertanyakan anggota DPRD NTB bukan Semata-mata dampak penghapusan Program Aspirasi, melainkan alasan mengapa Program yang telah diusulkan melalui mekanisme perencanaan Pemerintah Daerah justru tidak dapat dilaksanakan setelah muncul hasil reviu.

Ia menuturkan, proses pengusulan Pokir DPRD dilakukan berdasarkan Prosedur dan Mekanisme yang disampaikan pihak eksekutif, termasuk penginputan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Baca Juga :  Proyek Jembatan Rp6 Miliar di Bima Disoal, Kompak NTB Resmi Laporkan BPBJ dan Kadis PUPR Sadimin ke Polda

Karena itu, menurutnya, perlu ada penjelasan apakah anomali yang dimaksud berkaitan dengan usulan anggota DPRD atau Persoalan Teknis dalam proses penginputan Program.

“Anomali itu berdasarkan kesalahan anggota DPRD misalnya terhadap program itu, karena kita input SIPD berdasarkan instruksi dari eksekutif yang pegang akun, dalam hal ini Bappeda. Kalaupun terlambat misalnya, kenapa terlambat, yang isikan dari mereka,” jelasnya.

Pelita meminta agar Program-program yang dinilai bermasalah disertai alasan tertulis sehingga persoalan tersebut dapat dipahami secara Objektif.

“Mestinya setiap Program yang anomali dibuatkan kolom alasannya dan penjelasan terkait adanya Anomali. Kalau ada penjelasan dan uraian yang jelas, ya Kita terimalah,” katanya.

Pelita juga menyoroti dampak penghentian program aspirasi terhadap hubungan Anggota DPRD dengan Masyarakat, khususnya konstituen yang sebelumnya telah menyampaikan usulan pembangunan melalui Wakil Rakyat mereka.

Ia mengakui, penghapusan program aspirasi berpotensi memunculkan Aggapan Negatif terhadap Anggota DPRD NTB. Padahal, menurutnya, usulan tersebut disampaikan berdasarkan Aspirasi Masyarakat dan telah dibahas melalui mekanisme yang berlaku.

“Ya, sudah seperti itu. Artinya tantangan terhadap masyarakat sekarang ketika aspirasi di nolkan, kita dianggap negatif, padahal sesungguhnya kita sampaikan berdasarkan Aspirasi dan Kita sudah bahas bersama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pertanyaan masyarakat mengenai nasib usulan yang sebelumnya disampaikan kepada Anggota DPRD menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.

“Kalau pertanyaan itu sudah wajib, itu sudah pasti, mereka bertanya, ‘Gimana dengan usulan kami?,’” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya kejanggalan dalam proses penginputan program aspirasi DPRD NTB, Pelita menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan, petunjuk, serta mekanisme yang berlaku.

“Oh gak, jadi kami taat pada aturan, kami sampaikan dan input sesuai yang dialokasikan, sesuai petunjuk dan mekanisme, sesuai yang sudah masuk di SIPD itu saja,” katanya.

Pelita mengakui telah ada komunikasi dengan Inspektorat terkait persoalan tersebut. Namun, ia tidak mengikuti salah satu rapat Banggar karena berhalangan hadir.

Ia menyatakan akan menunggu hasil reviu Inspektorat dan tetap mengikuti keputusan yang ditetapkan. Meski demikian, menurutnya, penjelasan mengenai letak anomali pada program-program yang dihentikan tetap diperlukan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perdana di KSB, Pilkades Serentak 21 Desa Gunakan E-Voting
Wakapolda NTB Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Mataram, Cegah Kemacetan Pagi
Puluhan Wartawan se-Pulau Sumbawa Ikuti OKK PWI, Kompetensi dan Etika Jurnalistik Diperkuat
Bawaslu NTB Jadi Tamu Pertama di Kantor Baru DPW PKB saat Konsolidasi Demokrasi
Bawaslu NTB Ingatkan PKB Siapkan Kepengurusan dan Kantor untuk Verifikasi Pemilu
PKB NTB dan Bawaslu Gelar Konsolidasi Demokrasi, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda NTB Gerebek Dugaan Penimbunan Pertalite Subsidi di Lombok Timur, 1.734 Liter Disita
Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45 WIB

NasPol NTB Minta Dugaan Anomali Pokir DPRD Rp120 Miliar Dibuka ke Publik

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Perdana di KSB, Pilkades Serentak 21 Desa Gunakan E-Voting

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Wakapolda NTB Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Mataram, Cegah Kemacetan Pagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Puluhan Wartawan se-Pulau Sumbawa Ikuti OKK PWI, Kompetensi dan Etika Jurnalistik Diperkuat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Bawaslu NTB Jadi Tamu Pertama di Kantor Baru DPW PKB saat Konsolidasi Demokrasi

Berita Terbaru

Panitia Pelaksana Melakukan Proses Identifikasi dan Verifikasi Pemilih Menggunakan Sistem E-voting Dalam Pilkades Serentak di 21 Desa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pemerintahan

Perdana di KSB, Pilkades Serentak 21 Desa Gunakan E-Voting

Senin, 26 Okt 2026 - 12:13 WIB