Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik Menjelaskan Tindak Lanjut Hasil Review Inspektorat Terhadap Pokir DPRD Yang Terindikasi Anomali dan Tidak Dapat Dilaksanakan Pada tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik Menjelaskan Tindak Lanjut Hasil Review Inspektorat Terhadap Pokir DPRD Yang Terindikasi Anomali dan Tidak Dapat Dilaksanakan Pada tahun Anggaran 2026.

SUMBAWAPOST.com |™Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami Anomali tidak dapat dilaksanakan pada tahun Anggaran 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap usulan Pokir yang dinilai memerlukan penelaahan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026). Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah berjalan sesuai ketentuan.

Pria yang akrab disapa Aka itu menuturkan, persoalan ini berawal dari Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi pada 2-3 September 2026. Pertemuan tersebut melibatkan KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur Pimpinan DPRD, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB.

Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang memerlukan perhatian, mulai dari Perencanaan Pembangunan, Pengelolaan Anggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Hibah, hingga Mekanisme Pengusulan dan Pelaksanaan Pokir DPRD.

Baca Juga :  KONI NTB Tunda Rilis Medali 12 Cabor Porprov XII 2026, Mori Hanafi: Masih Proses Penyelesaian Sengketa

“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran Anggaran, melainkan juga ketertiban Proses Perencanaan dan Penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Aka menjelaskan, sejumlah anomali yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Persoalan juga ditemukan pada kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tetapi tidak memiliki rekam pengusulan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi Antara Anggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas penganggaran.

Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Hasil review tersebut menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan terkait tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Meski kegiatan Pokir yang terindikasi anomali tidak dapat dilaksanakan, Aka menjelaskan bahwa alokasi anggaran terkait masih tercantum dalam DPA Perangkat Daerah Masing-masing.

Namun, pencantuman anggaran dalam DPA tidak serta-merta menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK.

Baca Juga :  Jangan Main-Main dengan Gratifikasi! Kadisnakertrans NTB: Cegah Sebelum Jadi Pemerasan

“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan Anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Aka berharap Masyarakat, khususnya konstituen Anggota DPRD, memahami persoalan tersebut secara proporsional. Menurutnya, aspirasi Masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap penting dan harus dihormati.

Namun, setiap aspirasi yang diwujudkan melalui anggaran daerah wajib mengikuti mekanisme Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan sesuai Aturan.

“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Aka, kepatuhan terhadap tata kelola bukanlah penghambat pembangunan. Sebaliknya, hal itu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program, melindungi keuangan daerah, serta memelihara kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat
Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya
Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks
Warga Dompu Meninggal di Kontrakan Mataram, Polisi Ungkap Kronologi dan Sikap Keluarga
NTB Kembali Masuk 3 Besar Pariwisata Ramah Muslim Nasional, Sekda Ungkap Tantangan Berikutnya
Investor Arab Saudi Lirik Sembalun untuk Vila Ramah Muslim, Wagub NTB Gandeng MUI Perkuat Wisata Halal
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:54 WIB

PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya

Berita Terbaru