SUMBAWAPOST.com |™ Sumbawa- Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendorong Pelestarian dan Pemanfaatan Tenun Kre Alang agar tidak hanya digunakan dalam Perayaan Adat maupun kegiatan Seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan Sehari-hari Masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Sumbawa yakni mengeluarkan surat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Instansi Pemerintah agar menggunakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus memperluas penggunaan Motif Tenun khas Sumbawa di tengah masyarakat.
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. mengatakan, pelestarian Kre Alang tidak cukup hanya dengan mempertahankan keberadaan para penenun. Menurutnya, pemanfaatan motif Kre Alang juga perlu diperluas sehingga keberadaan tenun tersebut tidak hanya terlihat dalam perayaan adat maupun kegiatan seremonial.
Kre Alang, Kata Bupati, perlu didorong agar dapat menjadi bagian dari kehidupan Sehari-hari Masyarakat.
Melalui kebijakan penggunaan pakaian bermotif Kre Alang oleh ASN dan instansi pemerintah setidaknya sekali dalam sepekan, Pemkab Sumbawa berharap penggunaan tenun lokal semakin luas.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penggunaan motif Kre Alang, tetapi juga menciptakan pasar bagi produk Tenun Lokal.
Di sisi lain, Bupati menilai setiap motif Kre Alang perlu dilengkapi dengan literasi singkat mengenai sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya.
Dengan adanya literasi tersebut, motif Kre Alang tidak hanya dipandang dari sisi estetika, tetapi juga memiliki nilai Pengetahuan dan Budaya yang dapat memperkuat identitas sekaligus menambah nilai produk.
Upaya memperluas penggunaan Kre Alang juga menjadi bagian dari tantangan pelestarian yang harus dilakukan secara Bersama-sama, terutama untuk memastikan Warisan Budaya tersebut tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi muda.
Sebelumnya, sebanyak 55 motif Tenun Kre Alang Sumbawa resmi mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Bupati Jarot menegaskan, sertifikasi tersebut bukan menjadi akhir dari upaya pelestarian Kre Alang, melainkan menjadi awal untuk menjaga dan mengembangkan Warisan Budaya Sumbawa.
“Ini bukan akhir, tetapi merupakan awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus Melestarikan dan Mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga. Ini merupakan tantangan besar,” ujarnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










