SUMBAWAPOST.com |™ Sumbawa-Sebanyak 55 Motif Tenun Kre Alang Sumbawa resmi mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sertifikat HAKI tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., kepada Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam kegiatan di Aula Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pelestarian Warisan Budaya sekaligus memastikan Kekayaan Intelektual Daerah terdokumentasi dan terlindungi secara resmi.
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, menyampaikan, sertifikat HAKI tidak Semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pengingat atas kekayaan budaya Sumbawa yang harus terus dijaga dan diwariskan.
Pendokumentasian 55 motif Kre Alang diharapkan menjadi langkah awal untuk menggali kembali berbagai kekayaan intelektual Sumbawa yang selama ini belum terdokumentasi.
“Ini bukan akhir, tetapi merupakan awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus melestarikan dan mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga. Ini merupakan tantangan besar,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan, setiap motif Kre Alang perlu dilengkapi dengan literasi singkat mengenai sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya.
Dengan demikian, motif tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga nilai Pengetahuan dan Budaya yang dapat memperkuat identitas sekaligus menambah nilai produk.
Bupati menegaskan, pelestarian Kre Alang tidak cukup hanya dengan menjaga keberadaan penenun. Pemanfaatan motif juga perlu diperluas agar Kre Alang tidak hanya hadir pada perayaan adat maupun kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari kehidupan Sehari-hari.
“HAKI penting agar jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim dan diakui oleh pihak lain,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati mengapresiasi komitmen Kabupaten Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Sekarang tinggal bagaimana membuat 55 motif tenun tersebut menjadi ada barangnya di pasaran, bukan cuma sekadar di atas kertas saja,” ujarnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










