Kabag Kesra Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Bima Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum H. Afandir Saat Menyampaikan Laporan dan Sikap Hukum Terkait Kabag Kesra Bima kepada Ditreskrimsus Polda NTB. Dan Foto Bupati Bima Ady Mahyudi

Tim Kuasa Hukum H. Afandir Saat Menyampaikan Laporan dan Sikap Hukum Terkait Kabag Kesra Bima kepada Ditreskrimsus Polda NTB. Dan Foto Bupati Bima Ady Mahyudi

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Tim Kuasa Hukum H. Afandir Mendesak Bupati Bima segera menjatuhkan Sanksi disiplin berat terhadap Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani.

Desakan tersebut disampaikan Safran, selaku Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris.

Menurut Safran, dugaan tindakan yang dilakukan Ahyani tidak hanya telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/352/IX/2026/Ditreskrimsus, tetapi juga dinilai berkaitan dengan persoalan disiplin Birokrasi.

“Selain itu Kami mendesak Bupati Bima untuk segera menjatuhkan Sanksi Disiplin berat kepada Ahyani, Tindakan terlapor yang diduga meminta atau memanfaatkan Pihak luar untuk menggerogoti, mengkritik secara membabi buta, dan melawan Kebijakan Pimpinannya sendiri adalah bentuk pembangkangan Birokrasi (insubordinasi) yang merusak Prinsip Good and Clean Government.” tegas Safran, usai memasukkan laporan resmi, Rabu (9/9/2026).

Safran juga menilai Pejabat Struktural seperti Kabag Kesra seharusnya menjadi teladan moral sekaligus mendukung Kebijakan Pimpinan Daerah.

Baca Juga :  Pemuda Sape Bima Ini Sembunyikan Barang Curian Di Celana Dalam, Hindari Deteksi

“Perilaku ini mencerminkan arogansi, mentalitas tidak terdidik, dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang Jabatan Struktural sebagai Kabag Kesra, terlapor seharusnya menjadi teladan moral dan mendukung penuh garis Kebijakan Bupati Bima selaku Pimpinan Tertinggi Daerah, bukan justru diduga bermain di belakang layar menggunakan taktik pengecut di Media Sosial (Medsos),” ujar Safran, Alumni Hukum Unram dan Solo ini.

Safran Menegaskan pihaknya memberikan kepercayaan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut Laporan tersebut secara Profesional dan Objektif.

Pihaknya juga memastikan seluruh alat bukti Digital telah Dipreservasi untuk mendukung proses Pembuktian dalam Laporan tersebut.

Mantan Aktivis HMI Cabang Mataram ini juga turut mengimbau Masyarakat, khususnya Pejabat Publik di Kabupaten Bima, agar lebih Berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial.

Baca Juga :  Kejati NTB Tambah Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

“Terakhir, kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat, khususnya para Pejabat Publik di Kabupaten Bima, Jagalah Lisan dan Batasi jempol Anda di Media Sosial. Jangan pernah merasa kebal Hukum saat menyerang Kehormatan Orang lain secara membabi buta, baik dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan tangan Orang lain. Hukum akan mengejar siapapun Pelakunya, termasuk aktor intelektual yang bersembunyi di balik Jabatan,” kata Safran.

Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya Unsur Pidana menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Terpisah, Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait Laporan tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Bupati Bima Ady Mahyudi juga telah dihubungi Media ini untuk dimintai tanggapan terkait Pemberitaan dan desakan Pemberian Sanksi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera
Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita
Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi
PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan
Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Minta KONI Perhatikan Kesejahteraan Atlet Selancar
Bronson Meydi Kembali Raih Emas di Liga Surfing Indonesia, Ketua PSOI NTB: Luar Biasa!
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:25 WIB

PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali

Berita Terbaru