SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Barat- Tiga Desa Penyangga Hutan Sesaot, Lombok Barat, siap Memasang Benteng Adat melalui Penyusunan Awig-awig untuk memperkuat Perlindungan Kawasan Hutan, khususnya Zona Merah yang tidak boleh disentuh.
Ketiga Desa tersebut yakni Desa Sesaot, Pakuan, dan Buwun Sejati. Ketiganya menyatakan kesiapan mengambil bagian dalam Penyusunan Aturan Adat adat yang akan Mengatur Pengelolaan Kawasan sekaligus memperkuat keterlibatan Masyarakat dalam menjaga Kelestarian Hutan Sesaot.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang dibangun Pemerintah Provinsi NTB bersama Kelompok Tani Hutan (Gapoktan), BKPH Rinjani Barat, serta Pemerintah Desa Penyangga.
Kesepakatan itu dicapai saat Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meninjau kawasan Hutan Sesaot, Selasa (1/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Miq Iqbal tidak hanya membahas Perlindungan Kawasan, tetapi juga Memfasilitasi penyatuan Pandangan antara Gapoktan dan Petugas Kehutanan Komando Brigade Rimba (Kobra).
Sebelumnya, Kedua Pihak memiliki Pendekatan berbeda dalam melihat Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Hutan Sesaot.
“Selama ini ada perbedaan pandangan antara Teman-teman Gapoktan dengan Teman-teman Kobra. Yang satu bergerak berdasarkan Undang-undang yang harus ditegakkan, yang lain punya harapan dan memahami realitas di sini. Alhamdulillah sekarang kita sudah ada kesepakatan,” urai Gubernur Miq Iqbal.
Miq Iqbal menjelaskan, pemerintah tengah memproses perubahan status sebagian Area dari Hutan Konservasi menjadi Hutan Lindung.
Area transisi yang telah diizinkan dikelola Gapoktan nantinya akan menjadi sabuk Pengaman Ekologis untuk membantu Mempertahankan Kawasan Inti atau Zona Merah Hutan Sesaot.
“Dengan proses itu berjalan, maka Hutan yang sebagian sudah diizinkan digarap Gapoktan akan menjadi Wilayah Pertahanan. Tujuannya mempertahankan Zona Merah yang tidak boleh disentuh sama sekali. Jadi Masyarakat harus menjadi bagian dari Pertahanan Hutan,” tegasnya.
Menurut Miq Iqbal, keterlibatan Masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Kawasan inti. Karena itu, pengelolaan Area transisi tidak hanya diarahkan untuk memberikan ruang kepada Masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan Kawasan yang harus tetap terlindungi.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Gubernur Miq Iqbal mendorong penyusunan Awig-awig bersama Gapoktan, BKPH Rinjani Barat dan Tiga Pemerintah Desa Penyangga.
Awig-awig tersebut nantinya menjadi instrumen untuk mengatur bagaimana Masyarakat mengelola kawasan sekaligus memastikan warga ikut menjaga Zona Merah Hutan Sesaot.
“Tiga kepala desa ini semua sudah siap ambil bagian dalam menyusun Awig-awig. Aturan adat ini akan mengatur bagaimana Masyarakat mengelola tempat itu sekaligus memastikan keterlibatan mereka mengamankan Zona Merah agar Hutan Sesaot tetap lestari,” tambahnya.
Dengan adanya Aturan Adat tersebut, Masyarakat diharapkan tidak hanya berperan dalam pemanfaatan Kawasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Perlindungan Hutan Sesaot.
Selain memperkuat peran masyarakat melalui Awig-awig, Gubernur Miq Iqbal juga memberikan perhatian terhadap Kondisi Petugas jagawana yang selama ini berada di garis depan menjaga Kawasan Hutan.
Ia mengakui, fasilitas dan Kesejahteraan Petugas Kehutanan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dipikirkan Pemerintah Provinsi NTB.
“Tadi Teman-teman dari Balai sudah menyampaikan pandangannya. Memang masih ada PR di Pemerintah Provinsi untuk memikirkan Kesejahteraan Teman-teman yang bekerja di Hutan ini, mulai dari peralatan hingga Kesejahteraan yang selama ini belum dipikirkan dengan baik. Insyaallah ini jadi PR kami,” pungkasnya.
Peninjauan Kawasan Hutan Sesaot turut dihadiri Ketua TP Posyandu NTB Sinta M. Iqbal, jajaran BKPH Rinjani Barat, Ketua Gapoktan Sesaot, serta Kepala Desa Penyangga Kawasan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










