SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Barat- Warga di sekitar Hutan Sesaot, Lombok Barat, didorong menjadi Pasukan Infanteri yang bertugas Langsung di Garis depan dalam menjaga Kawasan Hutan.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, Masyarakat harus menjadi bagian dari Pertahanan untuk Memastikan Zona Merah Hutan yang tidak boleh disentuh tetap terlindungi.
Pendekatan kolaboratif dan kearifan lokal kini dikedepankan Pemerintah Provinsi NTB dengan melibatkan kelompok masyarakat dan petani di lingkar kawasan hutan sebagai garda terdepan perlindungan Hutan Sesaot.
Kesepakatan tersebut dicapai saat Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meninjau Kawasan Hutan Sesaot, Selasa (1/9/2026).
Dalam peninjauan itu, Gubernur memfasilitasi penyatuan pandangan antara Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) dan Petugas Kehutanan Komando Brigade Rimba (Kobra) yang selama ini memiliki pendekatan berbeda.
“Selama ini ada perbedaan pandangan antara Teman-teman Gapoktan dengan Teman-teman Kobra. Yang satu bergerak berdasarkan Undang-undang yang harus ditegakkan, yang lain punya harapan dan memahami realitas di sini. Alhamdulillah sekarang kita sudah ada kesepakatan,” urai Gubernur.
Iqbal menjelaskan, Pemerintah tengah memproses perubahan status sebagian area dari hutan Konservasi menjadi Hutan Lindung.
Area transisi yang telah diizinkan dikelola Gapoktan nantinya akan difungsikan sebagai sabuk pengaman ekologis yang dikawal oleh Masyarakat.
“Dengan proses itu berjalan, maka hutan yang sebagian sudah diizinkan digarap Gapoktan akan menjadi Wilayah pertahanan. Tujuannya mempertahankan Zona Merah yang tidak boleh disentuh sama sekali. Jadi Masyarakat harus menjadi bagian dari pertahanan hutan,” tegasnya.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Gubernur menyepakati penyusunan regulasi Adat atau Awig-awig bersama Gapoktan, BKPH Rinjani Barat, dan tiga Kepala Desa penyangga, yakni Sesaot, Pakuan, dan Buwun Sejati.
“Tiga Kepala Desa ini semua sudah siap ambil bagian dalam menyusun Awig-awig. Aturan Adat ini akan mengatur bagaimana Masyarakat mengelola tempat itu sekaligus memastikan keterlibatan mereka mengamankan zona merah agar Hutan Sesaot tetap lestari,” tambahnya.
Melalui aturan tersebut, Masyarakat akan dilibatkan dalam pengelolaan kawasan sekaligus memastikan Zona Merah merah tetap terlindungi.
Selain pelibatan Masyarakat, Gubernur Iqbal juga menyoroti Kesejahteraan Petugas jagawana yang selama ini berada di garis depan dalam menjaga Kawasan Hutan.
Ia mengakui Fasilitas dan Kesejahteraan Petugas Kehutanan masih menjadi Pekerjaan Rumah bagi Pemerintah Provinsi.
“Tadi teman-teman dari Balai sudah menyampaikan pandangannya. Memang masih ada PR di Pemerintah Provinsi untuk memikirkan kesejahteraan teman-teman yang bekerja di Hutan ini, mulai dari peralatan hingga Kesejahteraan yang selama ini belum dipikirkan dengan baik. Insyaallah ini jadi PR kami,” pungkasnya.
Peninjauan turut dihadiri Ketua TP Posyandu NTB Sinta M. Iqbal, jajaran BKPH Rinjani Barat, Ketua Gapoktan Sesaot, dan kepala desa penyangga Kawasan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










