SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Barat- Sengketa Tanah Wakaf Masjid Kuripan kembali Memanas. Persoalan yang telah bergulir sejak 1960 itu kini Kembali menjadi Sorotan setelah tindakan Pengosongan Lahan pada 2026 Dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Warga dari LBH PEPADU Keadilan. Di tengah Polemik tersebut, Kantor Hukum Justice Law Firm selaku Kuasa Hukum Pengurus Masjid Kuripan Angkat Bicara.
Justice Law Firm Menegaskan, Posisi Hukum Pengurus Masjid Kuripan didasarkan pada rangkaian Putusan Pengadilan yang telah berlangsung sejak 1960 hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 1982.
Justice Law Firm diwakili Safran, menyatakan menerima Kuasa dari Pengurus Masjid Kuripan pada 17 Mei 2026 untuk mendampingi penyelesaian Persoalan Tanah Wakaf Masjid Kuripan.
Namun, di sisi lain, LBH PEPADU Keadilan mempertanyakan Dasar Hukum tindakan Pengosongan pada 2026. Mereka meminta agar isi Putusan, Identitas Objek Tanah, Dokumen Wakaf, hingga Mekanisme Eksekusi 1982 dibuka dan Diperiksa secara Utuh. Safran membeberkan Riwayat Perkara Tanah Wakaf Masjid Kuripan yang menurut mereka Pertama kali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram pada 1960.
Saat itu, Sambung Safran, Masjid Kuripan yang diwakili Hadji Tadjudin Nur selaku Penguasa Masjid Desa Kuripan menjadi Pihak Penggugat melawan Amaq Senah, Amaq Irun, Amaq Miah, Amaq Tjiah, Amaq Bohari, Amaq Djumhur, Amaq Nur, Amaq Musdah, Amaq Rumiin, dan Hamid sebagai tergugat. Perkara tersebut kemudian menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 161/P.N/1960/Perdata.
Dalam putusan itu, Justice Law Firm Safran Sampaikan permohonan Penggugat Hadji Tadjudin Nur selaku Penguasa Masjid Desa Kuripan disebut dikabulkan sebagian, dengan ketentuan Para tergugat tetap bekerja sebagai Penggarap atau Penyakap di Tanah Kebun wakaf Masjid Desa Kuripan.
Para tergugat juga diwajibkan membayar pepadjagan setiap tahun sebesar setengah dari hasil kebun yang Masing-masing dikerjakan. Apabila tidak mampu atau tidak sanggup memenuhi ketentuan tersebut, kebun Wakaf harus diserahkan kembali kepada Penguasaan Masjid Desa Kuripan. Justice Law Firm Safran menyebut Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut kemudian diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 125/P.T.D/1970/Pdt tanggal 28 September 1972.
Pada tingkat Banding, Permohonan Banding Senah dkk disebut ditolak. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat Kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982 juga disebut menolak Permohonan Kasasi Senah dkk. Upaya Hukum tersebut kemudian berlanjut melalui Peninjauan Kembali.
Justice Law Firm Safran menyebut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982 kembali menolak Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Senah dkk. Berdasarkan rangkaian Putusan tersebut, Justice Law Firm menyatakan Perkara telah memperoleh Kekuatan Hukum tetap atau inkracht Van Gewijsde.
Justice Law Firm juga menyatakan Putusan tersebut telah dilaksanakan melalui Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982.
Menurut Safran, Senah dkk bahkan masih menjalankan isi Putusan tersebut hingga 1989 dengan membayarkan sebagian hasil tanah Wakaf yang digarap kepada Masjid Desa Kuripan dalam kapasitas sebagai Penggarap atau Penyakap. Namun, setelah 1989, pihak Senah dkk disebut tidak lagi melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Putusan 1960 hingga 1982 tersebut.
Sebelum pengosongan dilakukan, Pihak Justice Law Firm Safran menyebut Pengurus Masjid Desa Kuripan melalui Kuasa Hukum nya telah meminta Kepala Desa Kuripan memfasilitasi Mediasi dengan ahli Waris Senah dkk. Permohonan tersebut disampaikan Dua kali melalui surat tertanggal 28 Mei 2026 dan 6 Juni 2026.
Namun, menurut Safran, ahli Waris Senah dkk tidak menghadiri proses Mediasi tersebut. Karena tidak mendapatkan tanggapan maupun iktikad baik sebagaimana yang diharapkan, Pengurus Masjid Kuripan melalui Kuasa Hukum nya kemudian mengirimkan surat Permohonan Pengosongan Tanah Wakaf pada 6 Juli 2026.
Surat tersebut memberikan Waktu Tujuh hari sejak diterima untuk dilakukan Pengosongan Objek tanah Wakaf Masjid Desa Kuripan. Safran menyatakan Permohonan tersebut kembali Tidak Mendapat Respons dari ahli Waris Senah dkk.
Dalam kondisi tersebut, Pengurus Masjid Desa Kuripan bersama Kuasa Hukum, Jemaah Masjid dan Masyarakat, dengan Pendampingan Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat serta Kepala Desa Kuripan, kemudian melakukan Pengosongan Objek Tanah Wakaf Masjid Desa Kuripan di Dusun Monto.
Pengosongan dilakukan dengan mengganti Penggarap atau Penyakap lama dari pihak ahli Waris Senah dkk dengan Penggarap atau Penyakap baru yang ditunjuk Pengurus Masjid Desa Kuripan.
Justice Law Firm Safran Kembali menegaskan rangkaian Putusan dari Pengadilan Negeri Mataram hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menjadi dasar Posisi Hukum Pengurus Masjid Kuripan, menurut mereka, belum pernah dibatalkan.
“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram 1960 sampai Putusan Peninjauan Kembali Tingkat Mahkamah Agung 1982, belum ada satupun Putusan yang membatalkannya,” Demikian tanggapannya Safran Perwakilan Kantor Justice Law Firm selaku Kuasa Hukum Pengurus Masjid Desa Kuripan, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (22/2026).
Atas dasar itu, mereka menyatakan Pengurus Masjid Desa Kuripan memiliki Dasar Hukum yang mereka nilai kuat dalam mempertahankan Status Tanah Wakaf tersebut.
Justice Law Firm juga Menanggapi Klaim ahli Waris Senah dkk yang disebut menganggap Tanah tersebut sebagai Tanah milik keluarga yang diperoleh secara Turun-temurun.
Menurut Safran, klaim tersebut perlu dilihat dalam konteks Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan rangkaian Putusan tersebut, Posisi Senah dkk dan Para ahli Warisnya adalah sebagai Penggarap atau Penyakap Tanah Wakaf Masjid Desa Kuripan.
Pada kesempatan itu, Justice Law Firm Safran meminta Persoalan tersebut dilihat secara utuh berdasarkan riwayat Perkara dan Putusan Pengadilan yang ada.
“Kami mengajak Lawyer Senah dkk dan Masyarakat untuk Sama-sama melihat Persoalan Tanah Wakaf Mesjid Desa Kuripan dengan para Ahli Waris Senah dkk’ sebagai Penggarap/Pengakap turun temurun ini secara jernih dalam prespektif Hukum yang utuh dan lengkap’ agar tidak memperuncing masalah dan memberi ketegangan sosial di Masyarakat,” ungkap Safran.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Warga dari LBH PEPADU Keadilan menyebut status Tanah sengketa telah terang berdasarkan rangkaian Putusan Pengadilan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali 1982.
LBH PEPADU menegaskan menghormati setiap Putusan Pengadilan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap. Namun, menurut mereka, menyatakan seluruh persoalan Tanah Kuripan otomatis selesai hanya dengan menunjuk Putusan 1960, Putusan Banding, Kasasi, PK, dan Dokumen Eksekusi 1982 masih menyisakan sejumlah persoalan Hukum yang harus dijelaskan secara terbuka.
Advokat LBH PEPADU Keadilan, Sahril, mengatakan persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah pernah ada Putusan Pengadilan, melainkan apa isi Amar Putusan, Siapa Pihak yang terikat, Objek Tanah mana yang Diputus, Berapa Luasnya, Dimana Batas-batasnya, serta Apakah Objek yang dipersoalkan pada 2026 Benar-benar identik dengan Objek dalam Putusan tersebut.
“Kalau dikatakan sudah inkracht, Kami tidak mempermasalahkan itu sepanjang memang demikian. Tetapi inkracht bukan berarti semua Tanah yang sekarang diklaim otomatis masuk dalam Objek Putusan. Yang harus dibuktikan adalah Identitas Objeknya. Di mana batasnya, berapa luasnya, siapa pihaknya, dan apa sebenarnya yang diperintahkan dalam amar putusan,” tegas Sahril, dalam keterangan yang diterima media ini.
Salah satu poin yang dipersoalkan LBH PEPADU adalah isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata.
Justice Law Firm menyebut Putusan tersebut menjadi salah satu dasar kuat kedudukan Pengurus Masjid Kuripan atas tanah yang disengketakan. Namun, LBH PEPADU mempertanyakan apakah amar Putusan tersebut Benar-benar Memerintahkan Pengosongan seluruh Objek Tanah sebagaimana tindakan yang dilakukan di lapangan pada 2026.
Jika Amar Putusan hanya mengatur Kedudukan Para Tergugat sebagai Penggarap atau Penyakap serta kewajiban Pembayaran Pepajagan, menurut LBH PEPADU, perlu dijelaskan bagaimana Amar tersebut kemudian dijadikan Dasar untuk melakukan Pengosongan Fisik Puluhan tahun kemudian.
“Ini yang harus dibedah. Jangan sampai Masyarakat hanya disuguhi Kesimpulan bahwa karena Putusan nya sudah inkracht maka otomatis boleh dilakukan Pengosongan. Kita harus lihat Amar Putusan nya. Apakah memang ada Perintah Pengosongan? Kalau tidak ada, dasar Pengosongan 2026 itu apa?,” kata Sahri.
LBH PEPADU menilai perbedaan antara isi Putusan dan Penafsiran terhadap Putusan harus ditempatkan secara Hati-hati. Sebab, Putusan Pengadilan memiliki batas pada apa yang diputus, siapa yang menjadi pihak, serta Objek yang diperiksa dalam Perkara tersebut.
Apakah Objek 2026 Sama dengan Putusan 1960?
LBH PEPADU juga menyoroti identitas Objek Tanah. Menurut keterangan Warga, terdapat beberapa Bidang Tanah yang telah terpisah dan dikuasai Masyarakat secara Turun-temurun.
Berdasarkan Data yang dimiliki pihak Warga, luas keseluruhan Tanah yang dikaitkan dengan sejumlah Pipil disebut mencapai sekitar 28 hektare. Namun, lahan yang kini dipersoalkan disebut hanya sekitar 3 sampai 4 hektare.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan utama yang menurut LBH PEPADU harus dijawab sebelum menyimpulkan bahwa seluruh bidang Tanah Warga merupakan Tanah Wakaf Masjid Kuripan.
“Kalau Tiga Pipil itu luasnya sekitar 28 hektare, sementara objek yang sekarang dipersoalkan hanya 3 sampai 4 hektare, maka harus ada Pemetaan dan Identifikasi yang jelas. Jangan sampai Objek dalam Putusan lama berbeda dengan Objek yang sekarang dikuasai warga,” ujarnya.
Menurut LBH PEPADU, bukti fisik dan batas objek menjadi penting dalam Perkara Pertanahan. Karena itu, pihak Warga meminta seluruh pihak membuka Peta Bidang, Batas-batas tanah, Surat Ukur atau Dokumen Identifikasi Objek yang tersedia, kemudian mencocokkannya dengan Objek dalam Putusan dan Dokumen Eksekusi 1982.
LBH PEPADU juga mempertanyakan Dasar klaim Tanah sebagai tanah Wakaf. Justice Law Firm menyebut Tanah tersebut sebagai Tanah Wakaf Masjid Kuripan. Namun, menurut LBH PEPADU, istilah “Tanah Wakaf” harus dapat dijelaskan berdasarkan Bukti dan Tiwayat Hukum yang jelas.
“Kalau disebut tanah Wakaf, kami meminta ditunjukkan Dokumenya. Siapa yang Mewakafkan? Kapan Diwakafkan? Kepada siapa Wakaf itu diperuntukkan? Apa Objeknya? Berapa luasnya? Di mana batasnya? Apa bukti ikrar atau dokumen wakafnya?,” tegas Sahril.
LBH PEPADU tidak mengatakan bahwa Wakaf tersebut pasti tidak ada. Namun, menurut mereka, dasar klaim tersebut harus dibuka secara terang, terutama ketika status Wakaf digunakan sebagai dasar untuk meminta Warga meninggalkan Lahan yang selama Puluhan tahun mereka Kuasai atau Garap.
“Jangan hanya karena menggunakan istilah Tanah Wakaf Masjid kemudian Masyarakat dianggap otomatis tidak memiliki Posisi Hukum. Semua harus dibuktikan dengan Dokumen dan Objek yang jelas,” kata Sahril.
LBH PEPADU juga meminta agar rangkaian Putusan yang berkaitan dengan Tanah tersebut tidak dibaca secara parsial. Menurut Sahri, terdapat Perkara lain, yakni Perkara Nomor 058, yang menurut pihak warga memberikan kemenangan kepada Masyarakat hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Karena itu, jika pihak Masjid Kuripan menjadikan rangkaian Putusan sejak 1960 sebagai dasar utama, seluruh Putusan yang berkaitan dengan Objek dan Para Pihak juga dinilai perlu dibuka dan diuji secara utuh.
“Kalau mau bicara sejarah perkara, jangan hanya mengambil satu Putusan yang dianggap menguntungkan. Semua Putusan yang berkaitan dengan Objek dan para pihak harus dibaca bersama. Kita harus tahu apakah pernah ada Putusan lain yang menyangkut Objek yang sama atau sebagian Objek tersebut,” ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti LBH PEPADU adalah penggunaan Dokumen Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982 sebagai dasar tindakan di lapangan pada 2026.
LBH PEPADU meminta Dokumen tersebut diperlihatkan secara utuh.
Menurut Sahri, Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya dieksekusi pada 1982 dan apakah Objek tersebut sama persis dengan Lahan yang pada 2026 dilakukan Pengosongan.
“Kalau Dokumen eksekusinya tahun 1982, mari kita lihat. Apa amar yang dieksekusi? Objeknya di mana? Batasnya bagaimana? Siapa yang harus menyerahkan? Dan apakah tindakan yang dilakukan pada 2026 benar-benar merupakan pelaksanaan dari eksekusi tersebut atau merupakan tindakan baru? Ini harus terang,” katanya.
Menurut LBH PEPADU, keberadaan Dokumen Eksekusi lama tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai legitimasi untuk melakukan segala bentuk tindakan Fisik terhadap Tanah Puluhan tahun kemudian tanpa memastikan kesesuaian objek dan mekanisme pelaksanaannya.
LBH PEPADU juga mempertanyakan penggunaan istilah “Eksekusi” dalam peristiwa yang terjadi di lapangan. Menurut mereka, terdapat Perbedaan penting antara Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan mekanisme Pengadilan dengan tindakan Pengosongan atau Penguasaan fisik yang dilakukan pihak tertentu berdasarkan surat Kuasa atau Surat permintaan Pengosongan.
“Kalau benar ini Eksekusi Pengadilan, maka Kami ingin melihat Dokumen dan Tahapan Eksekusinya. Siapa yang memerintahkan? Siapa pelaksananya? Apa objeknya? Apa berita acaranya? Jangan sampai istilah eksekusi digunakan untuk menggambarkan tindakan pengosongan yang sebenarnya dilakukan berdasarkan Surat dari Kuasa Hukum,” tegas Sahril.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena Warga mengaku tidak menerima Surat Eksekusi baru dari Pengadilan, melainkan menerima Surat dari Kuasa Hukum Pihak Masjid.
Dengan demikian, sengketa Tanah wakaf Masjid Kuripan kini tidak hanya berkutat pada Riwayat Putusan sejak 1960, tetapi juga mempertajam pertanyaan mengenai Identitas Objek Tanah, Dasar Status Wakaf, Isi amar Putusan, Dokumen eksekusi 1982, serta Dasar Hukum tindakan Pengosongan pada 2026.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










