SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Sebanyak 16 Anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) Teridentifikasi Terpapar Paham Radikalisme hingga Juni 2026.
Temuan tersebut menjadi Perhatian serius Karena Pola Penyebaran Paham Radikal kini semakin Memanfaatkan Ruang Digital untuk menjangkau Anak-anak.
Selain 16 anak yang teridentifikasi di NTB, terdapat sembilan Anak dari Lombok Timur yang juga tercatat dalam Penanganan Paparan tersebut.
Temuan itu dibahas dalam rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Ancaman Terorisme, paham Radikal, dan Penanganan Radikalisasi Anak yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik NTB serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri, mengatakan Pola penyebaran Paham Radikal saat ini semakin banyak Memanfaatkan Ruang Digital untuk mendekati Anak-anak.
“Penyebaran Paham Radikal pada Generasi Muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan Gim Online, Pola Asuh yang rentan, serta keretakan dalam Keluarga,” ujar Fatkhuri, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (14/8/2026).
Menurut Fatkhuri, kondisi tersebut harus menjadi Perhatian serius Karena Anak-anak merupakan Kelompok yang Relatif rentan terhadap Pengaruh Lingkungan Digital.
Perundungan, Kekecewaan Sosial, Persoalan Keluarga hingga interaksi di Dunia Maya dapat menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan Pendekatan.
Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi NTB juga menemukan adanya Anak yang terpapar paham Radikalisme.
Pendampingan dilakukan terhadap Anak berusia 12 hingga 19 tahun. Sejumlah Anak bahkan disebut telah memiliki Kemampuan Teknis seperti merakit bom dan melakukan peretasan setelah terpapar melalui Ruang Digital.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan Pencegahan tidak hanya berada di Lingkungan Sosial secara langsung, tetapi juga di Ruang Digital yang setiap hari bersentuhan dengan Anak-anak.
Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan Keluarga, Pemerintah, Lembaga Pendidikan, serta Masyarakat untuk mendeteksi dan menangani Potensi Paparan sejak Dini.
Ruang Digital menjadi salah satu Perhatian dalam upaya pencegahan paparan paham Radikalisme terhadap Anak.
Kabid IKP Diskominfotik NTB, Safrudin, mengatakan pihaknya sejak 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya Pencegahan melalui Literasi Digital.
“Kami melakukan Pencegahan melalui literasi Digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam Kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan Media Sosial secara bijak,” Katanya.
Menurutnya, Anak-anak perlu dibekali Pemahaman mengenai cara menggunakan Media Sosial secara sehat dan bertanggung jawab.
Perangkat digital yang sehari-hari berada di tangan anak dapat menjadi sarana Positif untuk belajar. Namun, tanpa Pengawasan dan Literasi yang memadai, Perangkat tersebut juga dapat menjadi Pintu masuk berbagai Konten Berbahaya.
“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu Media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, Media Sosial, maupun Game Online,” Katanya.
Pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan Aturan turunan terkait Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak di bawah 16 tahun turut didorong bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










