SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Enam Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 kini menjadi Tahanan Kota setelah perkara mereka Dilimpahkan Penyidik Polresta Mataram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.
Penahanan Kota diberlakukan setelah Proses tahap II dilakukan pada Kamis (13/8/2026), menyusul Berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Untuk mengawasi pergerakan para Tersangka, Keenamnya dipasangi Gelang Pengawas Elektronik. Perangkat tersebut digunakan untuk memantau posisi mereka agar tidak keluar dari Wilayah Kota yang telah ditentukan.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menjelaskan alasan Jaksa memilih Penahanan Kota, salah satunya karena Para Tersangka dinilai Kooperatif selama Proses Pengusutan Perkara.
Selain itu, Tiga dari Enam Tersangka disebut sedang mengalami Gangguan Kesehatan.
“Penahanan untuk 20 hari ke depan. Hari Sabtu dan Minggu dihitung,” sebutnya, dalam Keterangan yang diterima media ini. Jum’at (14/8/2026).
Selain menyerahkan Para Tersangka, Penyidik juga melimpahkan sejumlah Barang Bukti berupa Dokumen.
Tidak hanya Dokumen, terdapat pula Uang tunai sebesar Rp38 juta yang ikut diserahkan kepada Jaksa. “Ada juga Uang Rp38 juta,” tambahnya.
Uang tersebut, Kata Oka, berasal dari Pengembalian Pihak Swasta atau Pihak Ke-Tiga yang terlibat dalam Pengadaan Masker tersebut.
Berawal dari Proyek Rp12,3 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Proyek Pengadaan Masker pada 2020 dengan Anggaran mencapai Rp12,3 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pada saat itu, pihak Dinas melakukan Pengadaan dalam Tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 Pelaku UMKM.
Selanjutnya, Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada September 2023 setelah Penyidik menemukan Indikasi perbuatan melawan Hukum.
Dalam Perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir adanya Kerugian Negara mencapai Rp1,58 miliar.
Enam Tersangka dalam Perkara ini masing-masing Wirajaya Kusuma, Dewi Noviany, Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Hariyadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Kini, setelah tahap II dilakukan dan para Tersangka menjadi Tahanan Kota, penanganan Perkara sepenuhnya berlanjut di Kejaksaan Negeri Mataram menuju proses Penuntutan dan Persidangan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan Tersangka dan Barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP I Made Dharma.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung Tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram, yakni Hermanto Hariadi, Baiq Ira Mayasari, Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, dan Indriani Setiawati, SH.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan Perkara secara Yuridis selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku hingga tahap Persidangan.
Meski demikian, Polresta Mataram memastikan tetap menjalin Koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mengikuti Perkembangan Perkara tersebut.
“Kami akan terus Berkoordinasi dan Mengikuti perkembangan Proses Hukum Perkara ini hingga tahap Persidangan agar seluruh Proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










