Inilah Jumlah dan Pasal Perda Pasar Lombok Tengah yang Diminta Dicabut

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum NTB Bersama Pemkab Lombok Tengah Saat Mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.

Kemenkum NTB Bersama Pemkab Lombok Tengah Saat Mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Empat Pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan direkomendasikan untuk dicabut.

Rekomendasi tersebut muncul setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan Evaluasi terhadap perda tersebut.

Tak hanya meminta pencabutan sejumlah pasal, hasil evaluasi sementara juga merekomendasikan 15 Pasal untuk diubah, sementara ketentuan lainnya tetap dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian.

Evaluasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kementerian Hukum NTB, Selasa (11/8/2026).

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk menilai kesesuaian substansi Perda dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, kondisi Perekonomian, Kepentingan Investasi, Perlindungan UMKM, serta kebutuhan Masyarakat.

Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan inisiatif DPRD yang disusun pada 2020 dan kemudian diundangkan pada 2021.

Baca Juga :  Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Seiring munculnya regulasi baru dan perkembangan pelaksanaan di lapangan, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai perlu dikaji dan disesuaikan kembali.

Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB menemukan beberapa substansi yang memerlukan perbaikan.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan Dasar Hukum, Kewajiban, Pelanggaran, Pelaporan, akses Masyarakat, Pengaturan UMKM, Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Ketentuan Peralihan, hingga sejumlah aspek Redaksional.

Pembahasan evaluasi juga menyoroti kepastian hukum terhadap izin usaha yang telah diterbitkan sebelum adanya perubahan Perda.

Izin yang telah diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya perlu tetap memperoleh kepastian Hukum dan tidak dapat Serta-merta dicabut tanpa Dasar Hukum yang jelas.

Selain itu, pengaturan Perizinan perlu diselaraskan agar tidak terjadi Tumpang Tindih Kewenangan Antarinstansi.

Hadir mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum berada pada Posisi Netral dan Objektif dalam Proses Evaluasi.

Perspektif dari sisi Peraturan Perundang-undangan akan dipadukan dengan kondisi faktual yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bahan penyusunan rekomendasi.

Baca Juga :  Baru Tiba dari NTT, Gubernur NTB Langsung Turun di Tengah Kobaran Api Sade

“Evaluasi terhadap regulasi daerah penting untuk memastikan setiap ketentuan mampu memberikan Kepastian Hukum, baik bagi Pemerintah, Masyarakat, maupun Pelaku Usaha” ujarnya.

Hasil Analisis dan Evaluasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menentukan langkah terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021.

Langkah tersebut dapat berupa perubahan sejumlah pasal, mempertahankan ketentuan tertentu, maupun melakukan Pencabutan dan Pembentukan Perda baru.

Dengan demikian, rekomendasi Pencabutan Empat Pasal tersebut belum merupakan keputusan final pencabutan Perda. Hasil evaluasi masih menjadi bahan bagi Pemkab Lombok Tengah dalam menentukan langkah selanjutnya.

Dengan adanya Evaluasi ini, penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan toko Swalayan di Lombok Tengah diharapkan memiliki Regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, Kondisi Ekonomi, Kepentingan Investasi, Perlindungan UMKM, serta kebutuhan Masyarakat

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan
Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Rabu, 30 September 2026 - 02:01 WIB

Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Berita Terbaru