Inilah Jumlah dan Pasal Perda Pasar Lombok Tengah yang Diminta Dicabut

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum NTB Bersama Pemkab Lombok Tengah Saat Mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.

Kemenkum NTB Bersama Pemkab Lombok Tengah Saat Mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Empat Pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan direkomendasikan untuk dicabut.

Rekomendasi tersebut muncul setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan Evaluasi terhadap perda tersebut.

Tak hanya meminta pencabutan sejumlah pasal, hasil evaluasi sementara juga merekomendasikan 15 Pasal untuk diubah, sementara ketentuan lainnya tetap dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian.

Evaluasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kementerian Hukum NTB, Selasa (11/8/2026).

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk menilai kesesuaian substansi Perda dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, kondisi Perekonomian, Kepentingan Investasi, Perlindungan UMKM, serta kebutuhan Masyarakat.

Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan inisiatif DPRD yang disusun pada 2020 dan kemudian diundangkan pada 2021.

Baca Juga :  Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov NTB Percepat Koperasi Merah Putih untuk Bangkitkan Ekonomi Desa

Seiring munculnya regulasi baru dan perkembangan pelaksanaan di lapangan, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai perlu dikaji dan disesuaikan kembali.

Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB menemukan beberapa substansi yang memerlukan perbaikan.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan Dasar Hukum, Kewajiban, Pelanggaran, Pelaporan, akses Masyarakat, Pengaturan UMKM, Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Ketentuan Peralihan, hingga sejumlah aspek Redaksional.

Pembahasan evaluasi juga menyoroti kepastian hukum terhadap izin usaha yang telah diterbitkan sebelum adanya perubahan Perda.

Izin yang telah diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya perlu tetap memperoleh kepastian Hukum dan tidak dapat Serta-merta dicabut tanpa Dasar Hukum yang jelas.

Selain itu, pengaturan Perizinan perlu diselaraskan agar tidak terjadi Tumpang Tindih Kewenangan Antarinstansi.

Hadir mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum berada pada Posisi Netral dan Objektif dalam Proses Evaluasi.

Perspektif dari sisi Peraturan Perundang-undangan akan dipadukan dengan kondisi faktual yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bahan penyusunan rekomendasi.

Baca Juga :  Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pelecahan Seksual, Rusdiansyah Minta Pemkot Mataram Evaluasi SDIT Ulul Albab

“Evaluasi terhadap regulasi daerah penting untuk memastikan setiap ketentuan mampu memberikan Kepastian Hukum, baik bagi Pemerintah, Masyarakat, maupun Pelaku Usaha” ujarnya.

Hasil Analisis dan Evaluasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menentukan langkah terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021.

Langkah tersebut dapat berupa perubahan sejumlah pasal, mempertahankan ketentuan tertentu, maupun melakukan Pencabutan dan Pembentukan Perda baru.

Dengan demikian, rekomendasi Pencabutan Empat Pasal tersebut belum merupakan keputusan final pencabutan Perda. Hasil evaluasi masih menjadi bahan bagi Pemkab Lombok Tengah dalam menentukan langkah selanjutnya.

Dengan adanya Evaluasi ini, penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan toko Swalayan di Lombok Tengah diharapkan memiliki Regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, Kondisi Ekonomi, Kepentingan Investasi, Perlindungan UMKM, serta kebutuhan Masyarakat

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Keponakan Prabowo Puji Langkah Iqbal Tangani TPPO, NTB Bisa Jadi Contoh Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB
Gubernur NTB Iqbal Disebut Masuk Bursa, Mori Hanafi: KONI Bukan Organisasi Main-Main
Sejumlah Pasal ‘Perda Pasar Lombok Tengah’ Diminta Dicabut
Gubernur NTB Iqbal Ikut Bursa KONI NTB? Mori Hanafi: Kita Senang Saja
Hore! Banding JPU Ditolak, 3 Anggota DPRD NTB Acip, IJU dan Hamdan Tetap Bebas dari Kasus Gratifikasi
Mori Hanafi Kembali Daftar Ketua KONI NTB 2026-2030, Jadi Pendaftar Pertama, Segini Dukungannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Keponakan Prabowo Puji Langkah Iqbal Tangani TPPO, NTB Bisa Jadi Contoh Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Gubernur NTB Iqbal Disebut Masuk Bursa, Mori Hanafi: KONI Bukan Organisasi Main-Main

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Inilah Jumlah dan Pasal Perda Pasar Lombok Tengah yang Diminta Dicabut

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Dialog Strategis Penanganan dan Pencegahan TPPO di NTB, Rabu (12/8/2026).

Pemerintahan

Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:33 WIB

Kemenkum NTB Bersama Pemkab Lombok Tengah Saat Mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.

Hukum & Kriminal

Inilah Jumlah dan Pasal Perda Pasar Lombok Tengah yang Diminta Dicabut

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:28 WIB