SUMBAWAPOST.com |™ Dompu- Polisi bergerak cepat menindaklanjuti Laporan dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur yang terjadi di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penanganan kasus tersebut, seorang Pria berinisial H.A. (50), warga Kabupaten Bima, diamankan personel Polsek Manggelewa Polres Dompu untuk menjalani Proses Penanganan lebih lanjut.
Peristiwa dugaan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 Wita. Korban merupakan Seorang Anak Perempuan berusia 16 tahun.
Berdasarkan laporan yang diterima Kepolisian, dugaan Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah Pondok yang berada di lahan Penanaman Bawang di Dusun Palia, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Saat itu, Korban berada di Pondok untuk melakukan pengisian Token Listrik. Dalam Kondisi Lokasi yang relatif sepi, terduga Pelaku datang menghampiri Korban dan diduga melakukan Perbuatan tidak senonoh terhadap Korban.
Usai kejadian, Korban kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada Orang Tuanya. Merasa keberatan atas Peristiwa tersebut, Korban bersama Orang Tuanya mendatangi Mapolsek Manggelewa untuk Melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti Laporan tersebut, Personel Piket Polsek Manggelewa langsung bergerak menuju Lokasi.
Terduga Pelaku kemudian diamankan di Lahan Bawang Miliknya yang berada di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Selanjutnya, H.A. dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus Kepentingan Penanganan Perkara lebih lanjut.
Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.IP., membenarkan adanya Penanganan Laporan tersebut. Ia mengatakan, Personel Polsek Manggelewa langsung mengambil langkah setelah menerima informasi dari Korban dan Keluarganya.
“Benar, setelah menerima Laporan dari Korban bersama Orang Tuanya, Personel Langsung bergerak menindaklanjuti Informasi tersebut dan mengamankan terduga Pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah terjadinya Hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar IPTU Zainal Arifin.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga mengarahkan Korban dan Keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu guna mendapatkan penanganan sesuai Prosedur dan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara Profesional dengan tetap memperhatikan Kepentingan terbaik bagi Korban, mengingat Korban masih di bawah Umur,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan gerak cepat Personel Polsek Manggelewa dalam menindaklanjuti Laporan Masyarakat tersebut.
Menurutnya, setiap Laporan Masyarakat harus segera ditindaklanjuti, terlebih Laporan yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak.
“Bapak Kapolres mengapresiasi langkah cepat Personel Polsek Manggelewa yang segera merespons Laporan dari Masyarakat. Setiap Laporan Masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan Profesional, terlebih menyangkut Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Kasi Humas menegaskan, Polres Dompu berkomitmen memberikan Perlindungan terhadap Anak serta memastikan setiap Laporan Masyarakat ditangani sesuai Ketentuan Hukum.
“Polres Dompu mengimbau Masyarakat agar tidak ragu Melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana, khususnya yang menyangkut Perempuan dan Anak. Kami juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan Tindakan main Hakim sendiri dan menyerahkan seluruh Proses penanganannya kepada Kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini, penanganan Perkara dilakukan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










