Paradoks “No Viral, No Justice”

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Oleh: Dr Ufran SH MH
(Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram)

‘NO VIRAL, NO JUSTICE’ Belakangan terdengar seperti Ungkapan yang sangat akrab di Media Massa. Kalimat ini muncul dari Pengalaman yang cukup Nyata. Ada Laporan yang terasa lambat ditangani, ada Perkara yang baru mendapat Perhatian setelah Ramai dan ada Institusi yang baru memberi Penjelasan Ketika tekanan Publik Membesar.

Dalam banyak Kasus, Viralitas memang punya Manfaat. Suara Korban yang sebelumnya tidak terdengar bisa menjadi perhatian Publik. Warga bisa saling menguatkan. Aparat pun terdorong untuk lebih cepat merespons. Masalahnya, tidak semua Kejahatan punya peluang yang sama untuk menjadi Viral.

Seorang Penjambret yang terekam CCTV bisa menjadi sasaran kemarahan Publik dalam hitungan jam. Wajah Pelaku terlihat. Korban tampak. Perbuatannya jelas. Kerugiannya mudah dipahami.

Bandingkan dengan dugaan Korupsi Anggaran, Manipulasi Tender, Konflik Kepentingan, atau kejahatan Korporasi. Untuk memahaminya, Orang harus membaca Dokumen, mengikuti aliran Uang, memahami hubungan antarperusahaan, dan kadang mengurai Keputusan Birokrasi yang rumit.

Di sinilah paradoks ‘No Viral, No Justice’ mulai terlihat. Bukan semata-mata soal Kejahatan mana yang lebih serius. Persoalannya adalah Kejahatan mana yang lebih mudah diterjemahkan menjadi Kemarahan di Media Sosial.

Media Sosial dan Ekonomi
Perhatian

Media Sosial tidak bekerja seperti Ruang Sidang. Ia bekerja dalam apa yang sering disebut Ekonomi Perhatian (attention economy). Perhatian manusia terbatas, sementara setiap hari kita dibanjiri Informasi. Maka, Konten yang paling cepat menarik Emosi punya peluang lebih besar untuk dibaca, dibagikan dan dibicarakan.

Van Bavel dan koleganya menjelaskan bahwa Konten yang bermuatan Moral dan Emosional cenderung lebih mudah menarik perhatian dan menyebar di Media Sosial. Media Sosial juga membuat perilaku Moral seperti Mengecam atau Menghukum menjadi jauh lebih murah dilakukan. Cukup dengan Komentar, Share atau Ikut dalam Arus Kecaman (Van Bavel dkk., 2024).

Bahkan sebuah Meta-Analisis terhadap lebih dari 4,8 juta pesan menunjukkan bahwa tambahan kata bermuatan Moral-Emosional berkaitan dengan peningkatan penyebaran pesan di media sosial (Van Bavel dkk., 2024).

Karena itu, Video penjambretan sangat cocok dengan logika Media Sosial. Ada Wajah Pelaku, Ada Korban, ada tindakan yang jelas dan ada Emosi yang langsung muncul. Kita tidak perlu membaca banyak penjelasan untuk merasa marah.

Sebaliknya, dugaan Korupsi Pengadaan bisa membutuhkan Penjelasan Berlembar-lembar hanya untuk memahami siapa yang Terlibat dan Bagaimana Kerugiannya terjadi.

Media Sosial Menyukai Cerita yang Cepat 

Kejahatan Kerah Putih sering datang dengan cerita yang rumit. Kesulitan memviralkan Kejahatan Kerah Putih bukan berarti Masyarakat menganggapnya tidak penting.

Penelitian Simpson dan Koleganya justru menunjukkan bahwa pandangan Publik terhadap Kejahatan oleh Orang-orang berpunya (white-collar crime) jauh lebih kompleks. Dalam Kondisi tertentu, Kejahatan yang dilakukan Organisasi dapat dinilai sangat serius, bahkan dibandingkan dengan Kejahatan Konvensional (Simpson dkk., 2022).

Baca Juga :  Curanmor di Hotel Tika Diringkus Bersama Mantan Anggota Polisi, Hasilnya untuk Beli Narkoba

Jadi kurang tepat jika dikatakan Masyarakat hanya peduli kepada Pencuri atau Penjambret, tetapi tidak Peduli kepada Koruptor. Persoalannya lebih sederhana Adalah Kejahatan Kerah Putih sering lebih sulit dilihat. Berjarak untuk disadari.

Simpson dan koleganya menjelaskan bahwa Kejahatan semacam ini biasanya melibatkan lebih banyak pihak, beberapa lapis tanggung jawab, serta hubungan yang tidak selalu langsung antara Perbuatan dan Kerugiannya. Kerumitan itu membuat Masyarakat lebih sulit menilai siapa yang paling bertanggung jawab dan seberapa besar kerugian yang terjadi (Simpson dkk., 2022). Korbannya pun sering tidak tampak secara langsung.

Kalau Seseorang dirampok, kita mudah melihat siapa Korban dan apa yang hilang. Tetapi ketika Anggaran Publik disalahgunakan, Korbannya bisa tersebar ke banyak Orang. Kerugiannya mungkin baru terasa dalam bentuk jalan yang Cepat Rusak, Pelayanan yang tidak Memadai, Proyek yang tidak Selesai, atau kesempatan Publik yang hilang. Korban ada, tetapi tidak selalu bisa ditampilkan dalam Video 30 detik.

Simpson dkk menunjukkan bahwa dampak Kejahatan Kerah Putih sering bersifat tidak langsung sehingga lebih sulit divisualisasikan dan diproses oleh Masyarakat (Simpson dkk., 2022). Karena itu, mungkin bukan Kejahatannya yang Kurang serius. Ia hanya Kurang ramah terhadap Logika Viralitas.

Siapa yang Mudah Dibuat Terlihat?
Ada soal lain yang juga menarik Yakni Siapa yang paling mudah Dijadikan Sasaran.

Daniel Trottier menempatkan Visibilitas (visibility) sebagai unsur Penting dalam Digital Vigilantism. Orang mencari Identitas Target, mengumpulkan Informasi, menyebarkan Foto, lalu mengarahkan Perhatian Publik kepada Orang tersebut. Dalam proses itu, reputasi dan keterlihatan Seseorang berubah menjadi Alat Penghukuman Sosial (Trottier, 2020).

Pelaku kejahatan jalanan sering menjadi target yang relatif mudah. Ada Rekaman CCTV. Ada wajah. Ada Kendaraan. Ada Lokasi. Tidak butuh waktu lama sebelum Akun Media Sosial ditemukan, Nama Beredar, dan Komentar berdatangan.

Dalam ruang seperti itu, Seseorang bisa berubah dari ‘Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan’ Menjadi ‘Orang yang sudah Dianggap Bersalah’ dalam hitungan jam. Tetapi tidak semua Orang punya Kemampuan yang sama ketika menjadi Sasaran.

Trottier juga mengingatkan bahwa Modal Ekonomi, Politik, Sosial, dan simbolik ikut memengaruhi bagaimana sebuah kampanye Penghukuman Digital diterima dan seberapa kuat seseorang dapat mengontrol Visibilitas dirinya (Trottier, 2020).

Ada orang yang hanya punya satu akun Media Sosial untuk membela dirinya. Ada pula yang punya Tim Hukum, Jaringan Media, akses Politik dan Kemampuan membangun Narasi tandingan.

Jadi, meskipun hampir semua Orang bisa menekan Tombol Unggah, tidak berarti semua Orang berdiri pada Posisi yang sama setelah Unggahan itu menyebar. Viralitas juga punya dimensi Kekuasaan. Pengadilan Netizen Tidak Selalu Setara

Karena itu, kita perlu sedikit berhati-hati dengan anggapan bahwa Media Sosial Otomatis membuat Keadilan menjadi lebih Demokratis.

Baca Juga :  Mengikis Konstitusionalisme Melalui Politik Anggaran: Dilema Program Strategis Nasional dan Amanat Konstitusi

Benar, teknologi memberi Masyarakat alat untuk mengawasi Kekuasaan. Itu kemajuan yang penting. Tetapi Ruang Digital tetap membawa ketimpangan dari Dunia Nyata.

Trottier menunjukkan bahwa Digital Vigilantism memang bisa dipakai untuk mencari Keadilan, tetapi juga bisa Mereproduksi ketimpangan dan Diskriminasi yang sudah ada dalam Masyarakat (Trottier, 2020). Artinya, apa yang Paling Viral belum tentu apa yang Paling Serius.

Algoritma tidak mengenal teori Keadilan. Algoritma tidak dapat membandingkan nilai Telepon genggam yang dijambret dengan kerugian Negara akibat Korupsi. Ia juga tidak tahu mana Perkara yang Alat buktinya paling Kuat. Algoritma hanya membaca Perhatian. Dan Perhatian lebih mudah diberikan kepada cerita yang Pendek, Visual, Emosional dan punya ‘tokoh jahat’ yang jelas.

Di titik itu, Keadilan Digital bisa mengikuti Logika Viralitas, bukan Logika Berat-ringannya Kejahatan.

Paradoks No Viral, No Justice. Tentu tidak ada yang salah ketika Masyarakat menggunakan Media Sosial untuk mengawasi Aparat atau Mendorong sebuah Perkara agar lebih serius Ditangani.

Viralitas kadang memang diperlukan. Yang perlu Dikritisi Adalah Ketika Viralitas perlahan berubah menjadi Ukuran Keadilan itu Sendiri.

Sebab kalau ‘No Viral, No Justice’ diterima begitu saja, muncul pertanyaan lain Adalah bagaimana Nasib Kejahatan yang memang sulit menjadi Viral? Bagaimana dengan Kasus yang tidak punya Rekaman CCTV? Bagaimana dengan Korban yang tersebar dan tidak saling mengenal? Bagaimana dengan Kerugian Publik yang baru bisa dipahami setelah membaca Laporan Audit puluhan Halaman? Atau Kejahatan yang tidak bisa diringkas menjadi satu Wajah, Satu Video, dan satu Kalimat Kemarahan? Di situlah Paradoksnya.

‘No Viral, No Justice’lahir sebagai Kritik terhadap Ketimpangan dalam Sistem Penegakan Hukum. Tetapi jika Keadilan terlalu bergantung pada Ekonomi Perhatian, ia bisa melahirkan ketimpangan baru. Yang Mudah dilihat lebih Cepat diperjuangkan. Yang Mudah membuat Marah lebih Cepat di Hukum.

Sementara kejahatan yang bersembunyi di balik Dokumen, Struktur, dan Kekuasaan lebih mudah Kehilangan Perhatian.

Maka, mungkin pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi sekadar, ‘Mengapa Kasus ini tidak Viral?’ Pertanyaannya beringsut, mengapa ada Kejahatan yang begitu mudah menjadi Viral, sementara Kejahatan lain harus berjuang keras hanya untuk membuat Publik mau Melihatnya?

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB