SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan Komitmennya menciptakan Iklim Investasi yang Sehat dan taat Hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, saat menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Wilayah NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram, Rabu (6/8/2026).
Dalam forum koordinasi yang diinisiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tersebut, Irnadi memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berisi berbagai aduan Masyarakat terkait dugaan Pelanggaran berat Penanaman Modal oleh warga Negara Asing (WNA) di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam paparannya, DPMPTSP NTB mengungkap adanya indikasi penguasaan lahan milik Warga secara sepihak tanpa melalui Prosedur Penanaman Modal Asing (PMA) yang sah. Selain itu, ditemukan pula dugaan pengabaian terhadap Kewajiban Pajak Daerah serta Perizinan Bangunan.
Irnadi juga menyoroti dugaan Praktik Investasi Fiktif yang memanfaatkan Visa Investor/KITAS dengan menggunakan identitas Perusahaan Palsu sebagai kedok untuk memperoleh Izin tinggal di Indonesia.
“Di hadapan para peserta rapat, kami memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mencatat berbagai aduan Masyarakat terkait dugaan Pelanggaran Berat Penanaman Modal oleh WNA di Kawasan Gili Air, termasuk indikasi Penguasaan lahan Warga tanpa Prosedur
PMA yang sah, Pengabaian Pajak Daerah, IMB, hingga dugaan penyalahgunaan Visa Investor/KITAS menggunakan identitas perusahaan palsu,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut semakin serius karena disertai rekam jejak Keimigrasian yang buruk dari oknum WNA yang bersangkutan. Bahkan, terdapat dugaan tindakan melawan Hukum terhadap properti milik warga, yang status itikad buruknya disebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan.
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui DPMPTSP menyatakan dukungan penuh kepada aparat Penegak Hukum dan Instansi berwenang untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“DPMPTSP Provinsi NTB mendukung penuh aparat berwenang untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi Pidana maupun Deportasi disertai status cekal terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Irnadi Kusuma.
Meski demikian, Irnadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tetap membuka pintu bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, seluruh Investasi harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku serta menghormati Hak-hak Masyarakat lokal.
“Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa pintu Investasi Asing selalu terbuka. Namun, setiap Investor wajib mematuhi Regulasi dan Menghormati hak Masyarakat Lokal demi mewujudkan NTB Makmur Mendunia,” pungkas H. Irnadi Kusuma.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










