DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Provinsi NTB H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E., memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait dugaan Investasi Fiktif, Penguasaan Lahan, dan Penyalahgunaan Izin tinggal WNA di Gili Air dalam Rapat TIM PORA Wilayah NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram.

Kepala DPMPTSP Provinsi NTB H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E., memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait dugaan Investasi Fiktif, Penguasaan Lahan, dan Penyalahgunaan Izin tinggal WNA di Gili Air dalam Rapat TIM PORA Wilayah NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan Komitmennya menciptakan Iklim Investasi yang Sehat dan taat Hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, saat menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Wilayah NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram, Rabu (6/8/2026).

Dalam forum koordinasi yang diinisiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tersebut, Irnadi memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berisi berbagai aduan Masyarakat terkait dugaan Pelanggaran berat Penanaman Modal oleh warga Negara Asing (WNA) di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam paparannya, DPMPTSP NTB mengungkap adanya indikasi penguasaan lahan milik Warga secara sepihak tanpa melalui Prosedur Penanaman Modal Asing (PMA) yang sah. Selain itu, ditemukan pula dugaan pengabaian terhadap Kewajiban Pajak Daerah serta Perizinan Bangunan.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Ingatkan Bappeda Agar Setiap Program Dikawal dengan Baik!

Irnadi juga menyoroti dugaan Praktik Investasi Fiktif yang memanfaatkan Visa Investor/KITAS dengan menggunakan identitas Perusahaan Palsu sebagai kedok untuk memperoleh Izin tinggal di Indonesia.

“Di hadapan para peserta rapat, kami memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mencatat berbagai aduan Masyarakat terkait dugaan Pelanggaran Berat Penanaman Modal oleh WNA di Kawasan Gili Air, termasuk indikasi Penguasaan lahan Warga tanpa Prosedur

PMA yang sah, Pengabaian Pajak Daerah, IMB, hingga dugaan penyalahgunaan Visa Investor/KITAS menggunakan identitas perusahaan palsu,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut semakin serius karena disertai rekam jejak Keimigrasian yang buruk dari oknum WNA yang bersangkutan. Bahkan, terdapat dugaan tindakan melawan Hukum terhadap properti milik warga, yang status itikad buruknya disebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan.

Baca Juga :  DPRD Bongkar Aib Polisi di Bima: Lapor Bandar Narkoba, Malah Pelapor yang Mau Dites Urine!

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui DPMPTSP menyatakan dukungan penuh kepada aparat Penegak Hukum dan Instansi berwenang untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“DPMPTSP Provinsi NTB mendukung penuh aparat berwenang untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi Pidana maupun Deportasi disertai status cekal terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Irnadi Kusuma.

Meski demikian, Irnadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tetap membuka pintu bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, seluruh Investasi harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku serta menghormati Hak-hak Masyarakat lokal.

“Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa pintu Investasi Asing selalu terbuka. Namun, setiap Investor wajib mematuhi Regulasi dan Menghormati hak Masyarakat Lokal demi mewujudkan NTB Makmur Mendunia,” pungkas H. Irnadi Kusuma.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru