Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korbid Kelembagaan KPID NTB, A. Rachman Chavez, menyampaikan materi tentang kewenangan KPID dalam kegiatan

Korbid Kelembagaan KPID NTB, A. Rachman Chavez, menyampaikan materi tentang kewenangan KPID dalam kegiatan "Ngobrol Penyiaran" bersama Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan di Kantor KPID NTB, Mataram.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak Mahasiswa dan Generasi Muda menjadi pengguna media sosial yang Cerdas, Kritis, dan Bertanggungjawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngopi Bareng KPID NTB bertajuk “Ngobrol Penyiaran” yang digelar di Kantor KPID NTB, Jalan Majapahit Nomor 12, Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Mahasiswa, Pemuda, serta Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan sebagai ruang dialog terbuka untuk membahas literasi digital, Penyiaran, hingga tantangan penggunaan Media Sosial di Era AI.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Mujaddid Muhas, yang menekankan pentingnya kemampuan Literasi Digital seiring perubahan Teknologi Komunikasi dari Era Analog menuju Era digital berbasis Multi Platform Media Sosial.

“Perubahan dari analog menuju digital yang kini diperkuat dengan kehadiran Artificial Intelligence (AI) menuntut kita menjadi Masyarakat yang Cerdas Bermedia. Teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan Kualitas Informasi, bukan menjadi ruang penyebaran Hoaks maupun disinformasi. Literasi digital menjadi bekal utama agar Masyarakat mampu menyaring informasi secara kritis dan Bertanggungjawab,” ujar Mujaddid Muhas, Sekretaris Diskominfotik Provinsi NTB.

Menurutnya, Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam membangun ruang digital yang Sehat, Produktif, dan bermanfaat bagi Masyarakat.

Baca Juga :  SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengajak Mahasiswa dan Masyarakat untuk menggunakan Media Sosial secara bijak dengan mengedepankan Etika, tanggung jawab, serta kemampuan memverifikasi Informasi sebelum menyebarkannya.

“Media Sosial telah menjadi bagian dari kehidupan Sehari-hari. Karena itu, setiap pengguna harus memiliki kemampuan literasi digital, mampu memverifikasi Informasi sebelum membagikannya, serta memahami dampak yang dapat ditimbulkan dari setiap konten yang dipublikasikan,” kata Ajeng Roslinda Motimori, Ketua KPID NTB.

Ajeng menjelaskan, KPID NTB terus memperkuat Fungsi Pengawasan Penyiaran melalui pembentukan dan penyebaran Tim Pemantau Penyiaran di sejumlah Kabupaten dan Kota di NTB. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan Pengawasan sekaligus meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam menjaga kualitas isi Siaran.

Selain itu, KPID NTB juga terus membuka ruang pengaduan bagi Masyarakat terhadap dugaan pelanggaran isi Siaran. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Advokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terus memperkuat jaringan Tim Pengawas Penyiaran di berbagai daerah sebagai mitra KPID dalam mengawasi isi Siaran. Partisipasi Masyarakat sangat penting karena Pengawasan Penyiaran tidak bisa hanya dilakukan oleh KPID. Setiap laporan Masyarakat akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap hak Publik memperoleh Siaran yang Sehat dan Berkualitas,” jelas Ajeng Roslinda Motimori.

Sementara itu, Koordinator Bidang (Korbid) Kelembagaan KPID NTB, A. Rachman Chavez, memberikan pemahaman mengenai posisi hukum serta batas Kewenangan KPID dalam Sistem Penyiaran Nasional. Menurutnya, masih banyak Masyarakat yang menganggap KPID memiliki Kewenangan penuh terhadap seluruh persoalan Penyiaran.

Baca Juga :  KPID NTB Ajak Santri Jadi Benteng Hoaks, Abdul Muluk: Kuasai Media Sosial dengan Dakwah Positif

Padahal, lanjut Chavez, secara hukum KPID memiliki tugas melakukan Pengawasan terhadap isi Siaran, menerima dan menindaklanjuti pengaduan Masyarakat, serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kewenangan terkait penindakan terhadap Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran berada pada Instansi Pemerintah yang berwenang.

“Banyak Masyarakat yang masih menganggap KPID memiliki kewenangan penuh terhadap seluruh persoalan penyiaran. Padahal secara hukum, KPID berwenang melakukan Pengawasan terhadap isi Siaran, menerima dan menindaklanjuti pengaduan Masyarakat, serta memberikan rekomendasi sesuai aturan. Adapun penindakan terkait perizinan Penyiaran merupakan kewenangan pemerintah melalui instansi yang berwenang,” terang A. Rachman Chavez, Korbid Kelembagaan KPID NTB.

Ia berharap Masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi KPID sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan Lembaga tersebut dalam Sistem Penyiaran Nasional.

Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Mahasiswa serta Organisasi Kepemudaan antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait perkembangan AI, Etika bermedia Sosial, Fungsi Pengawasan, penyebaran Hoaks, hingga peran Masyarakat dalam mengawasi isi Siaran.

Melalui kegiatan “Ngobrol Penyiaran”, KPID NTB berharap semakin banyak generasi muda yang memiliki kemampuan literasi digital, Berpikir Kritis, serta mampu menjadi pelopor dalam membangun ruang penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:08 WIB

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB