KPU NTB Buka Keran Kritik, Evaluasi 7 Layanan Publik

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid membuka Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan di Kantor KPU NTB sebagai upaya meningkatkan kualitas tujuh layanan Publik.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid membuka Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan di Kantor KPU NTB sebagai upaya meningkatkan kualitas tujuh layanan Publik.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka ruang seluas-luasnya bagi Masyarakat dan para pemangku Kepentingan untuk memberikan Kritik, Saran, serta masukan terhadap kualitas pelayanan Publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan yang digelar di Kantor KPU Provinsi NTB, Kamis (23/7/2026).

Forum ini menjadi bagian dari upaya KPU NTB mengevaluasi sekaligus menyempurnakan tujuh layanan Publik yang selama ini diberikan kepada Masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi langkah memperkuat tata kelola kelembagaan yang Profesional, Responsif, Cepat, dan Inklusif.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari akademisi, partai politik, Bakesbangpoldagri, Komisi Informasi, praktisi kepemiluan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), hingga Insan Pers.

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik digelar sebagai sarana mengevaluasi sekaligus menyempurnakan tujuh jenis layanan yang dimiliki KPU Provinsi NTB.

Ketujuh layanan tersebut meliputi layanan autentifikasi perolehan suara Partai Politik, layanan Pergantian Antar Waktu (PAW), layanan permohonan informasi Publik, layanan pengaduan Masyarakat, layanan magang perguruan tinggi, layanan data pemilih, serta layanan Pendidikan Pemilihan.

Menurut Khuwailid, penyempurnaan standar pelayanan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Karena itu, KPU NTB membutuhkan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar layanan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan Publik.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan telah memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Layanan autentifikasi perolehan suara partai politik, misalnya, diselesaikan paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diterima.

Sementara layanan Pergantian Antar Waktu (PAW) memiliki standar penyelesaian maksimal lima hari kerja dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian apabila terdapat proses hukum maupun persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca Juga :  Tok! KPU Kota Bima Tetapkan Man-Feri Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih 2025-2030

Untuk memudahkan masyarakat, KPU NTB juga menghadirkan inovasi Govote pada layanan data pemilih. “Masyarakat tinggal lapor ke WhatsApp atau scan QR Code untuk melaporkan aduan data pemilih,” imbuh Khuwailid.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, mengungkapkan hingga saat ini KPU NTB telah menerima 25 permohonan layanan informasi publik dan seluruhnya telah difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, layanan magang perguruan tinggi tetap dibuka bagi mahasiswa sesuai bidang keahlian masing-masing, termasuk bagi perguruan tinggi yang belum memiliki perjanjian kerja sama dengan KPU NTB.

“Masa pasca pemilu sekarang ini merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat Pendidikan Pemilih.”

Ia berharap Masyarakat tidak memandang pemilu hanya sebagai agenda lima tahunan, melainkan sebagai proses demokrasi yang berlangsung secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB, Mastur, memaparkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaduan Masyarakat terhadap layanan KPU NTB.

Menurutnya, kondisi tersebut memiliki dua makna. Di satu sisi menunjukkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KPU NTB. Namun di sisi lain, kondisi itu juga dapat menjadi indikasi bahwa Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui keberadaan layanan pengaduan yang tersedia.

Di akhir forum, Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan komitmen seluruh jajaran KPU NTB. Seluruh masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga :  Polisi yang Ungkap Sabu 7,34 Kilogram di Lombok Tengah Dapat Penghargaan 

“Kami serius meningkatkan kualitas layanan publik. Seluruh masukan dari peserta akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan agar KPU NTB semakin profesional, responsif, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Mars.

Forum konsultasi berlangsung dinamis dengan beragam masukan dari peserta.

Ketua Partai Buruh NTB, Lalu Wira Sakti, menyoroti pentingnya mendeteksi sejak dini tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah.

Sementara akademisi UIN Mataram, Agus, mengusulkan penambahan layanan penelitian kepemiluan sebagai layanan kedelapan serta mendorong agar standar pelayanan KPU NTB semakin modern, inklusif, dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

Masukan juga datang dari Ilham Daud dari Partai Perindo yang menyoroti pentingnya penyempurnaan prosedur layanan autentifikasi dokumen partai politik serta perluasan pendidikan pemilih agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik politik yang bersifat materialistis.

Akademisi Universitas Mataram, Hartin Nur Khusnia, mengapresiasi layanan magang yang telah berjalan baik dan berharap kerja sama kelembagaan melalui nota kesepahaman dapat terus diperbarui.

Kalangan perguruan tinggi juga mendorong agar layanan pendidikan pemilih diperluas sehingga mampu mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui keterlibatan aktif Dosen dan Mahasiswa.

Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melalui Syarif Hidayat memberikan apresiasi terhadap layanan pendidikan pemilih dan program magang perguruan tinggi yang dijalankan KPU NTB.

JPPR menilai pendidikan pemilih bagi generasi muda harus terus dilakukan bahkan sebelum tahapan pemilu dimulai, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi serta kolaborasi lintas instansi agar pesan mengenai pentingnya menjadi pemilih yang berintegritas dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB