SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB, Kamis (9/7/2026), sebagai upaya menyelaraskan kebijakan pendidikan nasional dengan kebutuhan nyata di Daerah.
Bagi Pemerintah Provinsi NTB, revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan menuju Indonesia Emas 2045. Regulasi baru dinilai tidak hanya harus menjaga standar mutu pendidikan nasional, tetapi juga memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk berinovasi sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, mengawali paparannya dengan menyampaikan apresiasi atas meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB yang mencapai 73,97 pada 2025. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa investasi pembangunan sumber daya manusia mulai menunjukkan hasil yang Positif.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan oleh Masyarakat.
“Sekolah boleh berbeda bentuknya, tetapi harapan setiap orang tua selalu sama, yaitu anaknya memperoleh masa depan dan pendidikan yang lebih baik dari dirinya,” ujar Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri yang akrab disapa Umi Dinda.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan sejumlah isu strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Sisdiknas. Salah satunya adalah perlunya memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan inovasi pendidikan.
Menurut Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Daerah lebih memahami karakteristik sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakatnya. Karena itu, kebijakan Nasional diharapkan tetap membuka ruang adaptasi tanpa mengurangi standar mutu Pendidikan.
Selain itu, NTB juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai aktor utama transformasi pendidikan. Pemerintah berharap regulasi baru mampu menjamin kepastian karier, perlindungan hukum, serta sistem penghargaan yang adil bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Penguatan posisi pesantren juga menjadi perhatian. Bagi NTB, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal. Karena itu, keberadaannya dinilai perlu mendapat dukungan pembiayaan dan tata kelola yang lebih kuat dalam regulasi Nasional.
Pemerintah Provinsi NTB juga menyatakan dukungan terhadap implementasi program wajib belajar 13 tahun. Namun, keberhasilannya harus diiringi kesiapan infrastruktur pendidikan, mulai dari kapasitas layanan PAUD, ketersediaan ruang belajar, hingga dukungan pembiayaan yang memadai.
Di sisi lain, transformasi digital pendidikan juga menjadi perhatian. Pemerintah Provinsi NTB menilai digitalisasi pembelajaran tidak cukup hanya menghadirkan platform digital, tetapi harus dibarengi dengan pemerataan akses internet agar seluruh sekolah memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa Komisi X saat ini tengah melakukan penyerapan aspirasi sebagai bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, tantangan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan UU Sisdiknas, tetapi juga tersebar dalam sejumlah regulasi lain, seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pesantren, hingga aturan mengenai pembagian kewenangan pemerintah daerah.
Komisi X DPR RI berencana menggunakan metode kodifikasi, yakni menggabungkan berbagai regulasi pendidikan ke dalam satu kerangka hukum yang lebih sistematis dan terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi kebijakan sekaligus memberikan solusi yang lebih komprehensif terhadap persoalan pendanaan Pendidikan, Peningkatan Kualitas Guru, Pemerataan Infrastruktur, hingga tata kelola Pendidikan Nasional.
Lalu Hadrian Irfani juga menilai revisi UU Guru dan Dosen menjadi kebutuhan mendesak agar selaras dengan perkembangan zaman, meningkatkan kesejahteraan guru, serta mempertegas perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Sementara itu, meskipun UU Pesantren tidak akan direvisi, substansi pengaturannya tetap akan diakomodasi dalam RUU Sisdiknas agar berjalan selaras dengan sistem Pendidikan Nasional.
Forum dialog antara Pemerintah Provinsi NTB dan Komisi X DPR RI tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan revisi UU Sisdiknas tidak hanya menghasilkan perubahan regulasi, tetapi juga mampu melahirkan sistem pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta menjadi fondasi menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










