Revisi UU Sisdiknas Dibahas di NTB, Wagub IDP Dorong Fleksibilitas Daerah dan Penguatan Kesejahteraan Guru

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyampaikan aspirasi Pemerintah Provinsi NTB dalam rapat Panitia Kerja RUU Sisdiknas bersama Komisi X DPR RI di Kantor Gubernur NTB, Mataram.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyampaikan aspirasi Pemerintah Provinsi NTB dalam rapat Panitia Kerja RUU Sisdiknas bersama Komisi X DPR RI di Kantor Gubernur NTB, Mataram.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB, Kamis (9/7/2026), sebagai upaya menyelaraskan kebijakan pendidikan nasional dengan kebutuhan nyata di Daerah.

Bagi Pemerintah Provinsi NTB, revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan menuju Indonesia Emas 2045. Regulasi baru dinilai tidak hanya harus menjaga standar mutu pendidikan nasional, tetapi juga memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk berinovasi sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, mengawali paparannya dengan menyampaikan apresiasi atas meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB yang mencapai 73,97 pada 2025. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa investasi pembangunan sumber daya manusia mulai menunjukkan hasil yang Positif.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan oleh Masyarakat.

“Sekolah boleh berbeda bentuknya, tetapi harapan setiap orang tua selalu sama, yaitu anaknya memperoleh masa depan dan pendidikan yang lebih baik dari dirinya,” ujar Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri yang akrab disapa Umi Dinda.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan sejumlah isu strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Sisdiknas. Salah satunya adalah perlunya memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan inovasi pendidikan.

Baca Juga :  Paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, NTB Siapkan Sumber PAD Baru dari Pajak Kendaraan hingga Tambang Rakyat

Menurut Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Daerah lebih memahami karakteristik sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakatnya. Karena itu, kebijakan Nasional diharapkan tetap membuka ruang adaptasi tanpa mengurangi standar mutu Pendidikan.

Selain itu, NTB juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai aktor utama transformasi pendidikan. Pemerintah berharap regulasi baru mampu menjamin kepastian karier, perlindungan hukum, serta sistem penghargaan yang adil bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Penguatan posisi pesantren juga menjadi perhatian. Bagi NTB, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal. Karena itu, keberadaannya dinilai perlu mendapat dukungan pembiayaan dan tata kelola yang lebih kuat dalam regulasi Nasional.

Pemerintah Provinsi NTB juga menyatakan dukungan terhadap implementasi program wajib belajar 13 tahun. Namun, keberhasilannya harus diiringi kesiapan infrastruktur pendidikan, mulai dari kapasitas layanan PAUD, ketersediaan ruang belajar, hingga dukungan pembiayaan yang memadai.

Di sisi lain, transformasi digital pendidikan juga menjadi perhatian. Pemerintah Provinsi NTB menilai digitalisasi pembelajaran tidak cukup hanya menghadirkan platform digital, tetapi harus dibarengi dengan pemerataan akses internet agar seluruh sekolah memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa Komisi X saat ini tengah melakukan penyerapan aspirasi sebagai bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  Bukan Senjata Nuklir, Wagub NTB Bawa ‘Peluru Budaya’ ke CHANDI SUMMIT 2025

Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, tantangan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan UU Sisdiknas, tetapi juga tersebar dalam sejumlah regulasi lain, seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pesantren, hingga aturan mengenai pembagian kewenangan pemerintah daerah.

Komisi X DPR RI berencana menggunakan metode kodifikasi, yakni menggabungkan berbagai regulasi pendidikan ke dalam satu kerangka hukum yang lebih sistematis dan terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi kebijakan sekaligus memberikan solusi yang lebih komprehensif terhadap persoalan pendanaan Pendidikan, Peningkatan Kualitas Guru, Pemerataan Infrastruktur, hingga tata kelola Pendidikan Nasional.

Lalu Hadrian Irfani juga menilai revisi UU Guru dan Dosen menjadi kebutuhan mendesak agar selaras dengan perkembangan zaman, meningkatkan kesejahteraan guru, serta mempertegas perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Sementara itu, meskipun UU Pesantren tidak akan direvisi, substansi pengaturannya tetap akan diakomodasi dalam RUU Sisdiknas agar berjalan selaras dengan sistem Pendidikan Nasional.

Forum dialog antara Pemerintah Provinsi NTB dan Komisi X DPR RI tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan revisi UU Sisdiknas tidak hanya menghasilkan perubahan regulasi, tetapi juga mampu melahirkan sistem pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta menjadi fondasi menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kebakaran Sade Jadi Evaluasi, Pemkab Loteng Siapkan Penataan Kawasan Adat
Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Mitigasi Wisata NTB
Sade Terbakar, Wagub NTB Turun Tangan: Revitalisasi Dikebut Jelang MotoGP
Baru Tiba dari NTT, Gubernur NTB Langsung Turun di Tengah Kobaran Api Sade
Kampung Adat Tradisional Sade Lombok Tengah Terbakar
Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara
Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores
UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kebakaran Sade Jadi Evaluasi, Pemkab Loteng Siapkan Penataan Kawasan Adat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Mitigasi Wisata NTB

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Sade Terbakar, Wagub NTB Turun Tangan: Revitalisasi Dikebut Jelang MotoGP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:24 WIB

Baru Tiba dari NTT, Gubernur NTB Langsung Turun di Tengah Kobaran Api Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kampung Adat Tradisional Sade Lombok Tengah Terbakar

Berita Terbaru

Kondisi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Pascakebakaran Yang Menjadi Perhatian Serius Dalam Penguatan Mitigasi Bencana Pariwisata NTB.

Seni & Budaya

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Mitigasi Wisata NTB

Minggu, 23 Agu 2026 - 16:43 WIB

kebakaran Kampung Adat Sade Lombok Tengah

Seni & Budaya

Kampung Adat Tradisional Sade Lombok Tengah Terbakar

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:12 WIB