SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang semester pertama 2026. Sejak Januari hingga Juni, Polda NTB bersama Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap 442 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 574 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 507 tersangka merupakan laki-laki dan 67 lainnya perempuan. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja saat konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).
Selain mengamankan ratusan tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal serta berbagai jenis barang berbahaya lainnya.
Kapolda NTB menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan institusinya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah NTB. “Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Search, Seek, Destroy, War On Drugs, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
Menurutnya, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Melalui pengungkapan ratusan kasus tersebut, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Penulis : SUMBAWAPOST.com
Sumber Berita: https://polda-ntb-ungkap-442-kasus-narkoba-dalam-6-bulan-574-tersangka-diamankan










