BULOG NTB Serap 55 Ribu Ton Jagung, Kabar Gembira bagi Petani: PPh 1,5 Persen Resmi Dihapus

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat jagung hasil panen petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang dijemur untuk menurunkan kadar air sebelum dipasarkan. BULOG NTB mencatat telah menyerap 55 ribu ton jagung, sementara pemerintah resmi menghapus PPh 1,5 persen sehingga petani menerima pembayaran penuh sesuai HPP.

Terlihat jagung hasil panen petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang dijemur untuk menurunkan kadar air sebelum dipasarkan. BULOG NTB mencatat telah menyerap 55 ribu ton jagung, sementara pemerintah resmi menghapus PPh 1,5 persen sehingga petani menerima pembayaran penuh sesuai HPP.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram– Kabar menggembirakan datang bagi petani jagung di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perum BULOG Kantor Wilayah NTB mencatat telah menyerap sebanyak 55 ribu ton jagung pipil kering hingga 23 Juni 2026. Di saat yang sama, pemerintah resmi menghentikan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen pada transaksi pengadaan jagung oleh BULOG.

Kebijakan tersebut membuat petani kini dapat menerima pembayaran secara penuh sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.400 per kilogram, tanpa lagi dikenakan potongan pajak sebagaimana sebelumnya.

Langkah ini menjadi angin segar bagi petani jagung di NTB karena nilai hasil penjualan yang diterima menjadi lebih optimal. Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan petani sekaligus memperkuat stabilitas harga komoditas strategis nasional.

Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, mengatakan penyerapan jagung terus dilakukan sesuai penugasan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin tersedianya pasar bagi petani.

“Sampai dengan 23 Juni 2026, total jagung yang telah kami serap mencapai 55 ribu ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujar Rizal, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Kemendagri Warning Gubernur NTB: Penataan Dinas Harus Sesuai Aturan, Jika Tidak, Rekomendasi Batal

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan program pengadaan jagung nasional di NTB berjalan sesuai target dan menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga harga jagung di tingkat petani.

Kepastian penghentian PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen disampaikan dalam hearing yang digelar di Kantor Gubernur NTB bersama pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Bapenda, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa sejak 21 Mei 2026, seluruh transaksi pengadaan jagung oleh Perum BULOG Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

“Terhitung sejak 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB tidak dilakukan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen lagi,” kata Rizal.

Meski demikian, pajak yang telah dipungut sebelum kebijakan tersebut berlaku tetap telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk transaksi yang terjadi sebelum penghentian kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Dinas Pertanian dan BULOG akan melakukan pendataan terhadap total nilai PPh Pasal 22 yang sebelumnya dikenakan kepada Gapoktan jagung di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga :  Wagub Umi Dinda Bongkar Potensi Besar Lombok Barat dan Sentil Bahaya Narkoba

Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan restitusi atau pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Perwakilan Gapoktan menyatakan menerima penjelasan pemerintah dan siap berkoordinasi dalam proses pendataan serta pengajuan restitusi tersebut.

Dengan realisasi penyerapan yang telah mencapai 55 ribu ton serta dihapuskannya potongan PPh 1,5 persen, BULOG optimistis minat petani menjual jagung kepada pemerintah akan terus meningkat hingga akhir musim panen tahun ini.

“Kami menegaskan komitmen untuk tetap berpihak kepada petani. Penghentian pengenaan PPh 1,5 persen dan pengajuan restitusi untuk transaksi sebelumnya diharapkan membuat petani menerima manfaat yang lebih optimal dari program penyerapan jagung pemerintah,” tutup Rizal.

Kebijakan penghapusan PPh 1,5 persen tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga memperkuat kepercayaan petani terhadap program penyerapan jagung pemerintah yang saat ini terus berjalan di seluruh wilayah NTB.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?
300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya
Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus
Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus
Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores
Gempa M7,7 Flores Terasa hingga Bima: Rumah, Masjid hingga Gudang Bulog Rusak, Warga Luka
270 ASN dari 30 OPD NTB Lupa Jadi Pejabat, Mendadak Jadi Atlet, Ini Cabornya
HUT ke-81 RI, Wagub NTB Ajak ASN Lepas Penat dan Perkuat Persaudaraan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:23 WIB

300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores

Berita Terbaru

Dr. Ufran, Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Penulis artikel Puluhan Tahun Perang Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Hukum & Kriminal

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:05 WIB

Sejumlah Titik di Kota Bima dan Kabupaten Bima Dilaporkan Terdampak Gempa M7,7 yang Berpusat di Wilayah Flores, NTT, Sabtu (15/8/2026). BPBD NTB melakukan pendataan dan verifikasi kerusakan di lapangan.

Pemerintahan

Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:18 WIB