Gelombang panas mengguncang meja birokrasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat berklasifikasi ‘Sangat Segera’ resmi memperingatkan Gubernur NTB agar berhati-hati dalam menata struktur perangkat Daerah. Dalam surat bernomor 100.2.2.6/5797/OTDA tertanggal 27 Oktober 2025 itu, Kemendagri menegaskan Jika penataan kelembagaan tidak sesuai aturan, rekomendasi Menteri batal dan kebijakan Gubernur dinyatakan tidak sah.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik tersebut menyoroti serius rencana perubahan struktur birokrasi di lingkungan Pemprov NTB. Kemendagri bahkan mengingatkan agar seluruh kebijakan penataan jabatan tetap sejalan dengan semangat penyederhanaan Birokrasi Nasional, bukan justru mundur ke model lama yang rawan penyalahgunaan kewenangan.
Peringatan keras ini menjadi sinyal kuat bahwa Reformasi birokrasi di NTB sedang berada di titik krusial. Pemerintah pusat tak ingin daerah seenaknya membentuk jabatan baru tanpa dasar hukum yang jelas. Sekali salah langkah, seluruh kebijakan Gubernur bisa dinyatakan tidak berlaku.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6/5797/OTDA dengan sifat ‘Sangat Segera’ mengenai Rekomendasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Surat ini ditujukan kepada Gubernur NTB dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rekomendasi ini lahir menindaklanjuti permohonan dari Pj. Sekretaris Daerah NTB melalui surat Nomor 000.8.1/394/SEK.15/2025 tanggal 30 Juli 2025 terkait penataan struktur organisasi perangkat daerah.
Dalam suratnya, Kemendagri tertanggal 27 Oktober 2025 tersebut menekankan beberapa poin penting:
1. Landasan Hukum: Penataan perangkat daerah harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta pedoman teknis penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023.
2. Hasil Verifikasi: Setelah dilakukan verifikasi dokumen kajian akademik, Kemendagri merekomendasikan penataan perangkat daerah NTB, sebagaimana terlampir dalam surat resmi.
3. Jabatan Struktural: Permohonan pengembalian jabatan struktural eselon III dan IV harus tetap menyesuaikan dengan arah penyederhanaan birokrasi, agar sejalan dengan reformasi birokrasi yang telah ditetapkan.
4. Koordinasi: Setiap penyederhanaan struktur organisasi wajib berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyederhanaan struktur organisasi dan jabatan fungsional.
5. Kepatuhan Hukum: Apabila pelaksanaan penataan kelembagaan tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau data yang disampaikan tidak benar, maka rekomendasi Kemendagri ini batal dan setiap kebijakan Gubernur terkait dinyatakan tidak sah.

Kemendagri menegaskan agar Gubernur NTB segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaannya ke Menteri Dalam Negeri. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Langkah ini menjadi strategi penting untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah di NTB serta mendukung percepatan reformasi birokrasi di tingkat provinsi.









