Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bima saat melakukan penanganan kasus dugaan pelecehan santri di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Polres Bima saat melakukan penanganan kasus dugaan pelecehan santri di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

SUMBAWAPOST.com | Kabupaten Bima- Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut. Polres Bima resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kenaikan status tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, mulai dari korban, saksi, wali santri, hingga dua orang terlapor dalam perkara tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima, Mahfuddin, mengatakan pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bima sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  6 Aktivis DOB PPS Cipayung Lempari Mobil Dinas, Polisi Langsung ‘Booking’ Baju Oranye dan Tiket Penjara 5 Tahun

“Kasusnya berlanjut. Kami juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Bima,” ujar Mahfuddin, dalam keterangan yang diterima media ini. (9/6/2026).

Ia menjelaskan, pengiriman SPDP tersebut merupakan bentuk koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara pidana. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus ini.

Hingga saat ini, pimpinan pondok pesantren berinisial RS dan seorang guru berinisial SY masih berstatus sebagai terlapor. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dan status hukumnya akan ditentukan setelah penyidik menggelar perkara dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga :  Kapolres Bima Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembakaran Inspektorat

Sebelumnya, RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri bersama SY. Jumlah korban yang semula tercatat 10 orang kini bertambah menjadi 11 orang.

Polisi menegaskan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini secara menyeluruh.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta status para terlapor yang masih menunggu penetapan hukum lebih lanjut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:08 WIB

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB