SUMBAWAPOST.com | Mataram- DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025. Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp313,47 juta yang dinilai belum jelas keberadaannya.
Anggota DPRD NTB, M. Aminurlah, menegaskan bahwa setiap kerugian daerah yang terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK wajib segera dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada temuan, ya tentu harus segera kembalikan. Pemprov harus kembalikan dulu kerugian negara itu,” tegas Aji Maman, sapaan akrabnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Duta Partai PAN Dapil NTB VI (Bima, Dompu, Kota Bima) tersebut, DPRD NTB akan mengawal secara ketat proses tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK. Pengawasan akan dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, termasuk meminta penjelasan lebih rinci dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan.
“Nanti kita akan pertanyakan tim TPKD-nya,” katanya.
Selain fokus pada penyelesaian temuan BPK, DPRD juga akan mencermati pelaksanaan berbagai program pemerintah selama Tahun Anggaran 2025, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan efektivitas penggunaan anggaran.
“Nanti tentunya kita akan pertanyakan pada pembahasan dengan eksekutif. Sejauh mana program-program yang sudah berjalan tahun 2025 dalam pengelolaan keuangannya,” lanjutnya.
Aji Maman mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB agar segera menuntaskan setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, penyelesaian temuan audit harus menjadi prioritas utama sebelum membahas agenda lainnya.
“Yang penting itu dulu. Sebelum yang lain, kita lihat hasil auditnya,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK RI menemukan pengelolaan dana BOSP pada empat sekolah di NTB belum dilakukan secara tertib. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK juga mencatat dana sebesar Rp313,47 juta yang keberadaannya dinilai kurang meyakinkan dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB untuk segera melakukan pemulihan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga auditor negara itu juga memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Aji Maman memastikan DPRD NTB akan terus mengawasi proses penyelesaian seluruh temuan hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau ada keuangan yang bergerak atau menjadi temuan, tentunya harus pemerintah kembalikan segera,” tutupnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










