Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi

Avatar

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohyatil Wahyuni saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polda NTB terkait laporan dugaan penyebaran nomor Gubernur NTB.

Rohyatil Wahyuni saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polda NTB terkait laporan dugaan penyebaran nomor Gubernur NTB.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Rohyatil Wahyuni Bourhany yang dikenal pemilik akun Facebook Saraa Azahra memenuhi panggilan klarifikasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polda NTB terkait laporan yang diajukan oleh Lalu Muhamad Iqbal, Senin (27/4/2026).

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa nomor yang sempat disebarkan merupakan nomor jabatan Gubernur NTB, bukan nomor pribadi.

Rohyatil menjelaskan, dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik mengajukan sekitar dua puluhan pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab secara terbuka, rinci, dan kooperatif.

“Mataram, 27 April 2026, Hari ini saya mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Polda NTB untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan yang dibuat oleh Saudara Lalu Muhammad Iqbal terhadap saya,” ujarnya.

Ia menegaskan beberapa poin penting kepada penyidik. Pertama, nomor yang disebarkan merupakan nomor Gubernur Nusa Tenggara Barat, bukan nomor pribadi pelapor. Kedua, dirinya mengaku tidak mengenal dan tidak memiliki nomor pribadi yang bersangkutan, serta tidak pernah berniat menyebarkan data pribadi.

Selain itu, ia menyebut penyebaran nomor tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari layanan publik melalui NGO, yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat terhadap pejabat negara.

“Saya tidak mengenal dan tidak memiliki nomor pribadi Saudara Lalu Muhammad Iqbal. Tidak pernah ada niat untuk menyebarkan data pribadi milik yang bersangkutan,” tegasnya.

Rohyatil juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tetap kooperatif apabila kembali diminta memberikan keterangan tambahan oleh pihak kepolisian.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan terus kooperatif jika dibutuhkan keterangan tambahan oleh pihak kepolisian,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama terkait pentingnya keterbukaan informasi pejabat publik serta batasan antara data pribadi dan data yang melekat pada jabatan publik.

“Saya juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya keterbukaan informasi pejabat publik, serta batasan antara data pribadi dan data yang melekat pada jabatan publik,” katanya.

Baca Juga :  Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota Gulung Pengedar Sabu Asal Langgudu

Ia pun menegaskan kepercayaannya bahwa Polda NTB akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh disinformasi.

“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Saya percaya Polda NTB akan bekerja secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Sementara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sekaligus Juru Bicara Gubernur, Ahsanul Khalik, memberikan penjelasan resmi terkait laporan hukum yang diajukan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, atas dugaan penyebaran data pribadi.

Dalam keterangannya, Ahsanul Khalik menegaskan bahwa langkah yang diambil Gubernur merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum.

“Pemerintah Provinsi NTB memandang bahwa langkah yang diambil oleh Bapak Gubernur merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hak tersebut termasuk melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran terhadap dirinya.

Lebih lanjut, Ahsanul menekankan bahwa dalam perkara ini, Gubernur NTB bertindak dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai kepala daerah.

“Penting kami tegaskan bahwa dalam konteks ini, Bapak Lalu Muhamad Iqbal bertindak dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk penggunaan hak individual yang sah dan mencerminkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Pemprov NTB mengingatkan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Mobil Listrik Rp14 Miliar: Gerindra Mendukung, Legislator PAN Menggugat, Gubernur NTB Meluruskan

“Proses yang sedang berlangsung saat ini masih dalam tahap penyelidikan, yaitu tahapan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat diduga sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim dan harus dihormati.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov NTB juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.

Ahsanul Khalik mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum.

“Penyebaran data pribadi tanpa izin adalah isu serius dan memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.

Ia menilai, langkah hukum yang diambil tidak hanya menyangkut kepentingan personal, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum.

Lebih jauh, Pemprov NTB menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, pemerintah juga tidak akan membiarkan berkembangnya narasi yang dinilai menyesatkan publik.

“Kami berdiri pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa tekanan opini,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Pemprov NTB mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tetap menjaga objektivitas serta tidak membangun opini yang prematur.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad
Iqbal mengatakan laporan tersebut bukan bentuk kebencian atau kemarahan dirinya terhadap orang yang menyebarkan data pribadinya, melainkan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana bijak bersosial media.

“Itu niatnya untuk edukasi publik, saya tidak marah, tidak dendam makanya tetap sehat walau tidur sedikit karena tidak pernah marah dan dendam,” kata Iqbal.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
30 Tahun Otonomi Daerah, Wagub NTB Tegaskan Asta Cita Tak Akan Tercapai Tanpa Sinergi Pusat-Daerah
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru