Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TGH Najamudin Mustafa saat memberikan pernyataan terkait sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB di Mataram.

TGH Najamudin Mustafa saat memberikan pernyataan terkait sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB di Mataram.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Sorotan terhadap jalannya persidangan kasus dugaan Gratifikasi DPRD NTB terus menguat. TGH Najamudin Mustafa menilai arah pembuktian di ruang sidang belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Ia kembali menegaskan bahwa fokus perkara seharusnya tidak berhenti pada pihak penerima, melainkan menelusuri sumber kebijakan yang melahirkan dugaan gratifikasi tersebut.

Menurutnya, lahirnya Peraturan Gubernur menjadi titik krusial yang harus diuji secara hukum, karena dari sanalah aliran persoalan bermula. Namun dalam praktik persidangan, hal tersebut justru tidak dipertajam karena tidak masuk dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Najamudin juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah pihak yang dinilai memiliki pengetahuan penting dalam kasus ini, termasuk dirinya sendiri, mantan Sekda NTB yang saat itu menjabat sebagai Ketua TAPD, serta pihak yang melahirkan kebijakan Peraturan Gubernur.

“Harus dipanggil sebagai saksi agar hakim bisa mengadili secara akademik dan komprehensif pelaku seadil- adilnya,” tegasnya. Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Gubernur NTB Rogoh Kocek Sendiri: 10 Pesantren Jadi ‘Pabrik Gizi’ Gratis Mulai Oktober!

Ia menilai, tanpa menghadirkan pihak-pihak kunci tersebut, proses peradilan berpotensi hanya terfokus pada penerima Gratifikasi dan mengabaikan sumber utama persoalan.

Lebih jauh, Najamudin mengkritik lahirnya Pergub Nomor 02 dan 06 yang menurutnya bermasalah, terutama karena mengakomodasi Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD lama yang tidak terpilih kembali dan dialihkan kepada Anggota baru.

“Apakah boleh melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) pada saat itu kami mengatakan tidak boleh,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Ini artinya Gubernur sedang melakukan alias Abuse of Power, kekuasaan yang berlebihan sehingga dia memaksakan kehendak melalui pintu yang tidak jelas,” katanya.

Najamudin juga mengungkapkan adanya komunikasi langsung dengan gubernur yang ia rekam, yang menurutnya menunjukkan adanya pernyataan yang bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil.

“Saya ini ada percakapan saya dengan gubernur itu kurang lebih 20 menit,” ungkapnya.

Dalam percakapan tersebut, ia menyebut terdapat kontradiksi antara pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Gubernur NTB Miq Iqbal Dukung Penuh DPD I KNPI di Bawah Kepemimpinan Hairunisa

“Di satu sisi dia mengatakan tidak perlu potong, tetapi di satu sisi dia melahirkan peraturan gubernur yang isinya adalah pemotongan,” katanya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk berani membuka secara terang benderang perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi kunci di persidangan.

“Kita berharap keadilannya harus tegak. Bukan hanya mereka yang menjadi pusat,” ujarnya.

Najamudin menegaskan bahwa laporan yang ia dorong bukan ditujukan kepada DPRD sebagai lembaga, melainkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah provinsi dalam melahirkan kebijakan tersebut.

“Kami melaporkan ini sebagai penyalahgunaan kewenangan, bukan DPRD. Sumber daripada segala sumber itu adalah peraturan gubernur,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, jika akar persoalan tidak dibuka secara menyeluruh, maka keadilan akan sulit tercapai dan berpotensi timpang.

“Kalau seperti ini maka yang menjadi korban hanya teman-teman DPRD, sementara pelaku kejahatan ini menurut saya adalah eksekutif yang dimotori oleh Gubernur,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB