Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Pemuda NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Kamis (9/4/2026), menuntut penegakan hukum dugaan reklamasi ilegal Pantai Amahami.

Persatuan Pemuda NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Kamis (9/4/2026), menuntut penegakan hukum dugaan reklamasi ilegal Pantai Amahami.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Persatuan Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Kamis (9/4/2026).

Mereka mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan reklamasi ilegal di kawasan pesisir Pantai Amahami, Kota Bima.

Dalam aksi yang berlangsung siang hari tersebut, massa membentangkan spanduk, menyebarkan selebaran, serta menyuarakan orasi yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Kota Bima. Salah satu spanduk yang dibawa bertuliskan

‘Penjahat Ilegal Pantai Amahami Kota Bima’ disertai kritik terhadap aparat penegak hukum.

Koordinator Lapangan Persatuan Pemuda NTB, Wawan Wiranto, S.H, dalam orasinya secara tegas mendesak agar Wali Kota Bima segera ditangkap dan diadili. Ia menilai aktivitas reklamasi di pesisir Amahami merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa reklamasi pesisir Pantai Amahami adalah tindakan ilegal secara hukum. Namun Pemerintah Kota Bima tetap ngotot dan melanggengkan praktik tersebut,” tegas Wawan.

Baca Juga :  Wabup Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Kepala Daerah Lobar, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Ia menyebut dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta sejumlah regulasi lainnya yang relevan. Wawan juga menyoroti adanya dugaan praktik pembiaran oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Bima telah melakukan praktik pembiaran yang melanggar prosedural peraturan perundang-undangan. Ini jelas mencederai hukum,” lanjutnya.

Dalam orasinya, Wawan juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Kalau rakyat melanggar, itu dianggap kejahatan dan langsung diberantas. Tapi kalau pemerintah yang melanggar, seolah dibiarkan. Ini ironis,” ujarnya.

Ia bahkan menduga adanya kekuatan tertentu yang mempengaruhi kebijakan tersebut. “Kami menduga ada oligarki yang mengendalikan Wali Kota Bima di balik kebijakan ini,” katanya.

Dalam tuntutannya, Persatuan Pemuda NTB mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB, untuk segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Rekor Pecah di Rinjani100, Ini Kata Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

“Kami mendesak agar Wali Kota Bima segera ditangkap dan diadili karena telah mencederai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Wawan.

Ia juga mempertanyakan kinerja Kejati NTB yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tersebut. “Kami menduga ada indikasi pembiaran. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aparat takut atau bahkan terlibat,” kritiknya.

Hal serupa juga ia sampaikan kepada Kapolda NTB. “Apakah hanya menjadi penonton? Kami minta segera bertindak,” ujarnya.

Dalam pernyataan penutup, Wawan turut menyinggung kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat sebelumnya.

“Bagaimana dengan dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Bima, Wali Kota saat ini, dan Bupati Bima? Kita tunggu saja prosesnya,” pungkasnya.

Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Persatuan Pemuda NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru