Paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, NTB Siapkan Sumber PAD Baru dari Pajak Kendaraan hingga Tambang Rakyat

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Raperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Gubernur NTB, Senin (9/3/2026).

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Raperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Gubernur NTB, Senin (9/3/2026).

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan berbagai sumber baru untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini tengah dibahas.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur NTB tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin (9/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah tersebut merupakan langkah strategis dan responsif Pemerintah Provinsi NTB untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, serta regulasi nasional yang terus berkembang.

Menurutnya, Provinsi NTB saat ini menghadapi berbagai tantangan sekaligus peluang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti Mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. Namun di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Umi Dinda menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum penting dalam penyusunan maupun perubahan regulasi di daerah.

Baca Juga :  DPRD NTB Ungkap Dugaan SLB Fiktif di Bima, Mirip Kandang Kambing Tapi Terima Dana Ratusan Juta Tiap Tahun

Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus sebagai dasar restrukturisasi dan rasionalisasi sistem perpajakan daerah.

Karena itu, penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah dinilai menjadi sebuah keniscayaan. Restrukturisasi pajak dilakukan melalui pengurangan maupun penambahan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Selain itu, restrukturisasi juga mencakup penambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru bagi daerah. Opsen tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah.

Hadirnya rancangan perubahan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi langkah antisipatif untuk memberikan landasan yuridis dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Langkah tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang penerimaan baru dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Baca Juga :  KPU NTB Mantapkan Komitmen Zona Integritas Menuju WBBM 2026, Janji Transparan dan Akuntabel

Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi daerah, khususnya dalam pelayanan dan pengawasan kegiatan pertambangan rakyat. Penerimaan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, termasuk program rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang serta upaya menjaga kelestarian lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Kondisi faktual dan empirik inilah yang mendorong perlunya perubahan terhadap Peraturan Daerah NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini tidak hanya menyesuaikan kondisi terkini, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi pemungutan serta kapasitas masyarakat sebagai wajib pajak dan pengguna layanan daerah. Umi Dinda menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah bukan semata-mata kewajiban masyarakat, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Pajak dan retribusi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur wilayah, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, serta perlindungan sosial,”terang Umi Dinda.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, berkomitmen memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” tambahnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan
Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat
Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya
SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru
Survei SMRC Bikin Kejutan: Dedi Mulyadi 35%, Prabowo 14,5% Jika Pilpres Digelar Hari Ini
Bupati Sumbawa Jemput Bola ke NAM Air, Dorong Rute Baru Pacu Investasi dan Ekonomi
Gubernur NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba, Miq Iqbal: Pekan Depan Arah Penanganan Diputuskan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:57 WIB

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:31 WIB

Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02 WIB

SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru

Berita Terbaru