Lombok Timur | SUMBAWAPOST.com- Pelayanan publik di Lombok Timur memasuki babak baru. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur kini resmi beroperasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Mataram untuk mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haeirul Warisin, M.Si., menyampaikan rasa syukurnya atas beroperasinya kantor imigrasi tersebut. Ia menilai kehadiran layanan ini akan sangat membantu masyarakat, terutama yang hendak menunaikan ibadah umroh maupun bekerja ke luar negeri.
“Alhamdulillah, kehadiran kantor imigrasi ini menjadi langkah penting bagi masyarakat Lombok Timur, khususnya keluarga yang ingin mengurus paspor untuk ibadah umroh atau bekerja di luar negeri,” ujar Bupati Haeirul Warisin.
Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat untuk menjalankan ibadah umroh dan bekerja di luar negeri menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan peningkatan status dari Unit Layanan Paspor (ULP) menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI.
Bupati Haeirul Warisin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dukungan dan kerja sama yang memungkinkan terwujudnya kantor imigrasi ini.
“Semoga kehadiran kantor ini membawa manfaat dan berkah bagi masyarakat Lombok Timur, memudahkan semua urusan administrasi keimigrasian, serta meningkatkan pelayanan publik di daerah kita,” pungkasnya.
Tonggak sejarah baru tersebut ditandai dengan diterbitkannya paspor atas nama Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang menjadi paspor perdana dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur.
Momen itu berlangsung saat kunjungan langsung Bupati ke kantor tersebut pada Selasa (24/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menerima secara langsung paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat.
Bupati Haerul Warisin mengaku sangat bersyukur dan senang. Ia menegaskan bahwa keberadaan Kantor Imigrasi ini merupakan hasil perjuangan sejak awal masa kepemimpinannya dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
“Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat,” ujarnya dengan penuh semangat.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan tersebut akan memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan keimigrasian, mulai dari pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan-urusan yang lain terkait keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menyampaikan bahwa penyerahan paspor pertama ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan upaya Bupati dalam mewujudkan kantor imigrasi di Lombok Timur.
Iqbal menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat. Menurutnya, Kantor Imigrasi tidak hanya berperan sebagai pemberi layanan administratif, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Iqbal.
Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, masyarakat kini dapat mengurus penerbitan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) maupun izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA) secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus keluar daerah.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










