Mataram| SUMBAWAPOST.com- Polemik lahan di Kota Bima kembali menjadi sorotan publik. Lahan yang menjadi sengketa ini kini menjadi lokasi pembangunan proyek kolam retensi di Amahami dan Taman Ria, Kota Bima. Proyek ini merupakan bagian dari program pengendalian banjir, termasuk National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) yang didukung Bank Dunia, dengan nilai kontrak mencapai Rp69 miliar.
Proyek ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian banjir Kota Bima. Namun, pembangunan terkendala polemik kepemilikan lahan yang telah menjadi perhatian publik dan pejabat daerah sejak lama. Sengketa ini menyoroti dugaan jual-beli dan sertifikasi tanah yang bermasalah, yang diduga melibatkan oknum tertentu dan pemerintah daerah.
Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima yang kini menjabat Anggota DPRD NTB, H. Muhamad Aminurlah atau akrab disapa Aji Maman, Jumat (20/2/2026), menegaskan adanya dugaan jual-beli dan pengelolaan aset daerah yang bermasalah.
Menurut Aji Maman, saat menjabat Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, dirinya pernah memanggil pihak terkait yang menjual dan membayar aset daerah, namun karena ada sesuatu hal saat itu, pihak tersebut tidak ditahan.
“Sepanjang yang saya tahu, ada perempuan yang menjadi Lurah Dara Kota Bima saat itu, mungkin sekarang sudah dimutasi atau masih bekerja di Pemkot Bima. Bukti-buktinya ada. Tanah itu sudah ditukar dengan tanah di Lampe Kota Bima dan tanah di Desa Sakuru Kabupaten Bima. Semua dokumen ada saat itu, tapi sekarang saya tidak tahu di mana,” ujar Aji Maman.
Aji Maman menjelaskan, tanah-tanah tersebut telah ditukar-menukar dengan tanah pertanian oleh Pemerintah Kabupaten sebelum diserahkan ke Pemerintah Kota Bima. “Pemerintah Kota memeliharanya. Bahkan di depan tanah itu dibuat taman. Tidak mungkin zaman Wali Kota Nur Latif dibuat taman kalau tanah itu milik orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, beberapa oknum diduga mengambil alih tanah meski sudah diserahkan. Praktik sertifikasi tanah oleh BPN juga menjadi sorotan, karena banyak kejanggalan.
“Laut saja bisa disertifikatkan, apalagi tanah. Tanah itu sudah diserahkan mantan Wali Kota Qurais ke Imigrasi dan sudah dibangun. Kok bisa diambil alih orang di kiri-kanan? Tanah itu sudah dijual oleh beberapa keluarga. Dulu ada Umi yang memiliki tanah, sekarang anaknya yang menjual, sementara orang tuanya sudah menerima. Semua sudah dijual tanah tersebut oleh orangtuanya. Tapi perlu diusut tuntas,” jelasnya.
Menurut Aji Maman, polemik lahan ini terjadi karena dua hal yakni bukti kebakaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bima dan sistem administrasi Pemkot Bima yang mungkin kurang optimal.
“Tanah itu sudah tukar-menukar dan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten ke Pemkot. Tinggal Pemkot menata tanah-tanah yang ada di Lampe dan Desa Sakuru,” terangnya.
Ditanya soal klaim silang saat ini? Itu sudah dijual oleh oknum. “Bisa saja oknum dari Pemkot sendiri,” jelasnya.
Terkait pernyataan Wakil Wali Kota Bima yang menyebut tanah itu milik Pemkot, Aji Maman menegaskan itu benar. “tanah itu milik Pemkot. Sudah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten. Betul 100 persen,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari masyarakat, salah satunya Casman, yang menilai langkah Pemkot Bima terlalu kompromi dan ambigu. “Negara tidak boleh kalah jika bukti yuridisnya ada. Uji dulu secara hukum soal legalitasnya. Sertifikat pihak privat dari mana asal muasalnya? Teregistrasi ada alas hak atau tidak? Pemkot jangan kompromi demi keuntungan satu atau dua orang,” tulis Casman di Facebook, Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH, dipanggil kembali oleh Polda NTB pada Kamis (9/3/2023) terkait dugaan pencurian bersama yang dilaporkan Ahyar terkait tanah di sekitar Amahami, Kelurahan Dara. Panggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk klarifikasi sesuai Surat Panggilan tertanggal 7 Maret 2023.
Sekda hadir didampingi Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedy Irawan, SH, dan Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, atas dugaan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 362 dan Pasal 170 KUHP. Dalam sesi Restorative Justice, Sekda dipertemukan dengan Ahyar dan keluarganya, namun tidak tercapai kesepakatan damai karena pihak Ahyar tetap menuntut proses hukum. Sekda menegaskan Pemkot menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polda NTB.
Kasus bermula dari penertiban Brugak dan pagar yang dibangun Ahyar di atas tanah milik Pemkot. Menurut Mahfud, tanah tersebut merupakan aset Pemkot Bima yang diperoleh dari Kabupaten Bima pada 2006 sesuai UU Nomor 13 Tahun 2002, sebelumnya melalui tukar guling dengan tanah milik Maman Anwar di Desa Sakuru pada 1998.
Mahfud menegaskan, tindakan Pol PP untuk menertibkan bangunan sah secara hukum dan merupakan alasan pembenar sesuai Pasal 50 KUHP.
Penertiban dilakukan setelah somasi tidak direspons, melibatkan tim gabungan Pol PP, Polres Kota Bima, dan Kodim Bima.
“Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Barang yang ditertibkan, termasuk Brugak dan pagar kayu, masih dititipkan di Kantor Pol PP. Kami berharap Polda NTB segera menentukan statusnya agar aparat Pol PP tidak trauma menertibkan bangunan ilegal di masa depan,” pungkas Mahfud.
Terpisah, akibatnya, menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menjelaskan pembentukan Pansus Penertiban dan Penelusuran Aset merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat dan usulan fraksi.
“Mekanisme dilakukan melalui voting. Dari 24 anggota dewan yang hadir, 13 mendukung, 3 menolak, dan 8 abstain. Dengan suara terbanyak, DPRD sepakat membentuk pansus untuk menertibkan dan menelusuri aset Pemkot Bima,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Muhammad Fakhrunraji menyambut baik keputusan DPRD. Menurutnya, pembentukan pansus sejalan dengan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk inventarisasi dan pengamanan aset daerah.
“Dengan satgas aset di Pemkot dan pansus di DPRD, komitmen eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mengamankan aset daerah demi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Selain itu, Sekda Kota Bima, Muhammad Fakhrunraji, menyatakan Pemkot sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Bank Dunia bahwa lahan Amahami tercatat dalam buku aset Pemkot. Namun, belakangan ditemukan adanya pemagaran serta sertifikat atas nama pihak lain. “Pemerintah Kota Bima tidak dapat mengesampingkan fakta adanya sertifikat yang dimiliki pihak lain. Namun demikian, kepemilikan sertifikat tersebut tidak serta-merta menggugurkan klaim Pemerintah Kota Bima terhadap aset tersebut,” tegasnya.
Pemkot telah berkoordinasi dengan BPN dan menempuh jalur mediasi, baik informal maupun formal. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum perdata akan menjadi langkah terakhir.
“Terkait penyelesaian sengketa, Pemkot Bima telah menyepakati tahapan penyelesaian melalui jalur mediasi, baik secara informal maupun formal,” jelasnya.
Kita doakan bersama semoga proses mediasi ini berjalan lancar.
“Jika berjalan lancar, tentu akan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Sekda juga meminta dukungan Balai Wilayah Sungai (BWS) karena Pemkot belum dapat menerbitkan surat clean and clear akibat status lahan yang masih dalam sengketa.
“Kami memohon maaf karena saat ini proses masih berjalan. Kami juga meminta dukungan dan bantuan dari BWS agar proyek ini tetap dapat berjalan,” pintanya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










